Jelang Eksekusi Mati WN Australia, Belum Ada Jadwal Pemindahan

Pemerintah Bali tidak mengizinkan eksekusi terpidana mati 2 WN Australia dilakukan di Denpasar.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Feb 2015, 07:12 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 07:12 WIB
Terpidana-Mati-Bali-Nine
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Denpasar - Setelah pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia menghubungi pihak Kedutaan Besar Australia di Jakarta terkait dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang akan dieksekusi Februari ini. Namun hingga kini jadwal pemindahan para terpidana mati itu belum diketahui.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (89/2/2105), Kalapas Denpasar, Bali, menerangkan belum ada perintah terkait ke mana dua anggota Bali Nine akan dipindahkan.

Dua terpidana mati warga Australia itu rencananya akan dipindahkan keluar Pulau Bali, karena Pemerintah Bali tidak mengizinkan pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Dewata tersebut.

Selama menunggu jadwal pemindahan dan eksekusi, kedua terpidana mati makin sering dikunjungi oleh keluarganya. Hari Minggu 8 Februari kemarin, baik Myuran Sukumaran maupun Andrew Chan dikunjungi keluarganya sembari melaksanakan kebaktian umat Kristiani di dalam Lapas.

Usai kebaktian, keluarga Myuran sempat terpantau membawa sejumlah tabung plastik yang diduga berisi puluhan karya lukisan milik Myuran Sukumaran yang dibawa keluar oleh adik dan ibu Myuran.

Sementara keluarga terpidana mati Andrew Chan terlihat shock setelah bertemu dirinya di dalam Lapas. Kedua terpidana mati gembong narkoba yang terkenal dengan kelompok Bali Nine harus akan menjalani eksekusi mati Februari ini, setelah Presiden Joko Widodo menolak peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan. (Dan/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya