Kesaksian 2 Eks Penyidik KPK di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Dia mengaku, pernah diperintahkan pimpinan KPK menetapkan seseorang jadi tersangka padahal belum ditemukannya 2 alat bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Feb 2015, 19:28 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 19:28 WIB
Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Dilanjutkan
Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan saat menghadiri Sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, AKBP Irsan mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka, tanpa harus dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Menurut Irsan yang pernah menjadi penyidik KPK pada 2005 hingga 2009, proses penyelidikan memang selalu memanggil seseorang yang statusnya belum ditentukan sebagai saksi, ahli, atau calon tersangka.

"Dalam penyelidikan yang diperiksa tidak ada status, jadi bisa semua orang. Tapi ada juga penetapan tersangka yang tidak dimintai keterangan dan saksi," kata Irsan dalam sidang praperadilan ke-3 penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

"Dalam BAP projustitia, yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP non-projustitia, hanyalah permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan," sambung dia.

Irsan mengatakan, pernah menangani suatu perkara di KPK, yang tersangkanya adalah orang yang tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan. Tapi dia tidak mengingat kasus tersebut.

"Pernah, tapi saya tidak ingat," ucap Irsan menjawab pertanyaan kuasa hukum Budi Gunawan. Irsan juga mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasarkan lahirnya surat perintah penyidikan atau yang lebih dikenal bernama sprindik.

Tetapkan Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

Saksi lain yang dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan adalah Hendy F Kurniawan. Mantan penyidik KPK 2008-2012 itu mengaku, pernah diperintahkan pimpinan KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal belum ditemukannya 2 alat bukti.

"Pernah," kata Hendy saat bersaksi.

Hendy mengaku keluar dari lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu, karena beda pendapat dengan pimpinan KPK. "Bahwa alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan 2 alat bukti," ucap Hendy.

Mendengar pernyataan itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail penasaran dan terus mengorek keterangan lebih jauh perihal itu. Namun saat Hendy belum menceritakan hal itu, kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang‎ keberatan.

"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat dan wajib menjaga informasi. Kita tidak menghalangi berapa pun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kita ingin pengadilan ini objektif," ujar Chatarina.

Kemudian majelis hakim yang memimpin sidang, Sarpin Rizaldi langsung menengahi keduanya, dengan alasan keterangan saksi sudah cukup dan tidak perlu diperdebatkan. "Saya yang putuskan. Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," ujar Sarpin.

Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ketiga praperadilan dari tersangka kasus rekening tak wajar ini memasuki agenda pembuktian. (Rmn/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya