Ahli: KPK Tak Bisa Tetapkan Tersangka Gratifikasi dalam Sehari

Penyidik harus melihat terlebih dahulu unsur delik dalam kasus gratifikasi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Feb 2015, 20:20 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 20:20 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan Hadirkan Empat Saksi Ahli
Sidang lanjutan praperadilan BG kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Empat saksi ahli dihadirkan, Prof I Gede Panca Astawa, Prof Romli Atmasasmita, DR Margarito, dan Dr Chairul Huda (kiri ke kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan menghadirkan sejumlah ahli. Salah satunya pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Dalam kesaksiannya, Chairul mengungkapkan, bukan perkara mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi. Apalagi hanya dalam 1 hari seperti yang terjadi pada Budi Gunawan oleh KPK.

"Orang tidak mungkin ditetapkan tersangka dalam 1 hari setelah penyelidikan. Ini sangat sulit kasusnya," ucap Chairul saat memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Chairul, bukti surat penetapan tersangka sekalipun tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi. Chairul berpendapat, penyidik harus melihat terlebih dahulu unsur delik dalam kasus gratifikasi.

"Jadi dilihat dari unsur deliknya," ujar dia.

Menurut dia, pembuktian dan penetapan seseorang menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi seperti Budi Gunawan perlu pendalaman lebih jauh. Penetapan itu juga tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Sekarang inti dari gratifikasi apa? Menerima pemberian, pemberian itu kan ada yang memberi. Kan perlu banyak waktu untuk menyelidiki," kata Chairul. (Osc/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya