Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli dalam sidang kasus gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.
Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan, apakah penetapan seorang tersangka dalam kondisi jumlah pimpinan KPK tidak utuh dapat dibenarkan.
"Apakah ini bisa disebut diskresi (kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas)?," tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Rabu (11/2/2015).
Mendapat pertanyaan itu, Romli berpendapat, bila pimpinan KPK kurang dari 5 orang, maka KPK harus berinisiatif mencari pengganti dengan segera mengusulkan kepada presiden.
"Bukan diskresi," jawab Romli.
Menurut Romli, seorang pimpinan KPK harus dicarikan penggantinya sesegera mungkin jika yang bersangkutan telah habis masa tugasnya, mengajukan pengunduran diri, dan berhalangan tetap. Sehingga dalam membuat keputusan terlebih berkaitan dengan penetapan tersangka seseorang memiliki pendapat yang cukup. Apalagi korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian oleh para pimpinan KPK.
"5 Lebih baik dari 3 atau 2. Karena kewenangan yang luar biasa itu, (penetapan tersangka) harus ada pendapat yang cukup," jelas Romli.
Saat BG ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK berjumlah 4 orang karena masa jabatan Busyro Muqqodas telah berakhir. Hingga kini DPR belum memilih kembali pengganti Busyro. (Mut)
Saksi Ahli Nilai Pimpinan KPK Harus Lengkap Tetapkan Tersangka
Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.
Diperbarui 11 Feb 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 14:58 WIB
Sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Tampak, Prof Romli Atmasasmita saat menjadi saksi pada sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
500 Anak di Minahasa Utara Siap Menerima Senjata Melawan Penyakit Mematikan
Dana Cekak Kambing Jantan Mahal, Bolehkah Qurban Hewan Betina? Penjelasan Buya Yahya
Rumah Duka Bunda Iffet di Markas Slank Jalan Potlot Didatangi Kerabat hingga Musisi
7 Model Baju Dress Panjang Elegan untuk Acara Formal dan Pesta, Siap Tampil Menawan
Update Gempa Ekuador M 6,3: 32 Orang Luka dan 800 Lebih Bangunan Rusak, 80 % Rumah Terputus Listrik
VIDEO: Bunda Iffet Berpulang, Rumah Duka di Jalan Potlot Dipenuhi Pelayat
ACC Carnival Palembang Tawarkan Beragam Promo Menarik
Liputan 6 SCTV dan IMDE Perkenalkan Sistem Pembelajaran AI The Gen-AIU
Mengapa Pangeran William Ditempatkan di Barisan Belakang Saat Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan?
Curi Perhatian di Resident Playbook, Ini Rekomendasi 9 Drama Go Yoon Jung Lainnya
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Mantap, BUMN RI Ini Duduki Peringkat 6 Produsen Pupuk Terbesar Dunia