Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli dalam sidang kasus gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.
Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan, apakah penetapan seorang tersangka dalam kondisi jumlah pimpinan KPK tidak utuh dapat dibenarkan.
"Apakah ini bisa disebut diskresi (kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas)?," tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Rabu (11/2/2015).
Mendapat pertanyaan itu, Romli berpendapat, bila pimpinan KPK kurang dari 5 orang, maka KPK harus berinisiatif mencari pengganti dengan segera mengusulkan kepada presiden.
"Bukan diskresi," jawab Romli.
Menurut Romli, seorang pimpinan KPK harus dicarikan penggantinya sesegera mungkin jika yang bersangkutan telah habis masa tugasnya, mengajukan pengunduran diri, dan berhalangan tetap. Sehingga dalam membuat keputusan terlebih berkaitan dengan penetapan tersangka seseorang memiliki pendapat yang cukup. Apalagi korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian oleh para pimpinan KPK.
"5 Lebih baik dari 3 atau 2. Karena kewenangan yang luar biasa itu, (penetapan tersangka) harus ada pendapat yang cukup," jelas Romli.
Saat BG ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK berjumlah 4 orang karena masa jabatan Busyro Muqqodas telah berakhir. Hingga kini DPR belum memilih kembali pengganti Busyro. (Mut)
Saksi Ahli Nilai Pimpinan KPK Harus Lengkap Tetapkan Tersangka
Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.
Diperbarui 11 Feb 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 14:58 WIB
Sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Tampak, Prof Romli Atmasasmita saat menjadi saksi pada sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jasindo Mudik Bisa Jadi Pilihan Perlindungan Arus Balik Lebaran 2025
Penerbangan China Ini Delay Hingga 2 Jam Gara-gara Penumpang Bertengkar Soal Bau Badan
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Methosa Rilis Ulang Single Kembalikan Terang, Bawa Optimisme untuk Pendengar
Mengenal Metode Algoritma Rori untuk Dukung Pendidikan Inklusif bagi Anak Cerebral Palsy
Arus Balik Mengular Sepanjang 10 Kilometer di Arteri Sukabumi-Bogor, One Way Diberlakukan
Susunan Pemain Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Nova Arianto Turunkan Kekuatan Terbaik
VIDEO: Emosi Kerap Dimintai Uang untuk Judol, Wanita di Batam Tega Tikam Pacar hingga Tewas
Viral Wisatawan Keluhkan Harga Tiket Rp70 Ribu ke Pondok Halimun Sukabumi, Begini Faktanya
Negara yang Tak Masuk Daftar Pengenaan Tarif Impor Donald Trump
Festival Diaspora Banyuwangi Pertemukan Perantau Asal Bumi Blambangan
Cara Sholat Idul Adha: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah