KPK Hadirkan 1 Saksi di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Saksi yang dihadirkan KPK adalah Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 11:10 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 11:10 WIB
KPK
Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 1 saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi pihak Termohon yaitu KPK.

Kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran ada suatu alasan.

"Kami akan ajukan saksi. Kami baru bisa menghadirkan 1 saksi karena beberapa hal alasan," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Saksi yang dihadirkan KPK adalah Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Dia sudah berada di direktorat tersebut sejak 2005.

Chatarina juga menyampaikan, tidak akan menghadirkan pimpinan KPK sebagai saksi. "Tidak, itu tidak," jaksa KPU itu.

Hakim Sarpin Rizaldi telah menentukan kesepakatan dengan pihak Budi Gunawan dan KPK pada awal persidangan. Masing-masing kubu diberikan waktu 2 hari untuk mengajukan saksi dan ahli.

Pihak Budi Gunawan mendapat giliran awal sebagai pemohon pada Selasa 10 Februari 2015 dan Rabu 11 Februari 2015. Kemudian pada Kamis 12 Februari 2015 dan Jumat 13 Februari 2015 adalah kesempatan KPK untuk menangkis dalil-dalil dari Budi Gunawan.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan Rabu 11 Februari 2014 kemarin, calon Kapolri itu menghadirkan 4 saksi ahli. Antara lain pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Budi Gunawan juga menjadikan mantan penyidik KPK yaitu AKBP Irsan dan Hendy F Kurniawan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Selasa 10 Februari 2015.

Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka kasud dugaan menerima hadiah atau janji pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya