Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Putusan itu dibacakan hari ini, Senin (16/2/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang.
Putusan sidang praperadilan tidak bisa dilawan dengan banding dan juga kasasi. Namun pihak KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dulu," jelas Rasamala.
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Bahkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi, jika melakukan pelanggaran.
Sesuai Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
Selain itu, MA berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang ada di bawahnya.
Hal seperti ini pernah terjadi saat MA menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka terhadap Bachtiar Abdul Fatah atas kasus korupsi bioremediasi PT CHevron sebagai tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun MA menilai hakim Suko telah melampaui kewenangannya. Sebab, kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. (Sun/Yus)
Langkah KPK Setelah Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Diterima
KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum. Antara lain melalui Mahkamah Agung.
diperbarui 16 Feb 2015, 11:32 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 11:32 WIB
Tim kuasa hukum KPK saat memberikan pertanyaan pada saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Michelle Ziudith Bintangi Film Puang Bos, Angkat Kearifan Lokal di Tanah Makassar
Pengertian Gyroscope, Fungsi, dan Cara Kerja Sensor Canggih Ini yang Menarik Diketahui
Banyak Anak Muda Kejepit Utang Gara-Gara FOMO
Vulnus Adalah: Memahami Jenis-Jenis Luka dan Penanganannya
Pengertian Makna Kias, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Keseharian
Anemia Defisiensi Besi Adalah Kondisi Kekurangan Zat Besi yang Perlu Diwaspadai
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto Aave Coin 8 November 2024
Teraso Adalah Material Bangunan Multifungsi yang Elegan, Ini Sejarah dan Jenisnya
Wahana Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Tes Hb adalah Prosedur Penting untuk Menilai Kesehatan Darah, Ketahui Fungsi dan Manfaatnya
Resep Tempe Mendoan Basah yang Lezat, Cara Praktis untuk Hasil Maksimal
Memahami Anti Villain: Karakter Kompleks dalam Fiksi