Liputan6.com, Jakarta - Hakim sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menyatakan, penetapan status tersangka oleh KPK kepada sang jenderal tidak sah. Lalu bagaimana tanggapan KPK terkait putusan sidang praperadilan tersebut?
"Pada dasarnya KPK, sebagai penegak hukum, menghormati proses hukum," kata juru bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Johan mengatakan, para pimpinan KPK masih membahas langkah apa yang bakal diambil. Saat ini, lembaga anti-rasuah itu berencana mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan dalam sidang tadi.
"KPK sampai saat ini belum memutuskan apapun. Dalam waktu tak lama lagi, KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan secara lengkap," tutur dia.
"KPK menunggu waktu mempelajari tuntutan praperaddilan," tandas Johan.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir hari ini. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ndy)