Cerita Hakim Sarpin Usai Memutus Praperadilan Budi Gunawan

Sarpin mengaku, tak ada tekanan di balik pengambilan keputusan saat sidang praperadilan Budi Gunawan tadi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 14:12 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 14:12 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ekspresi kelegaan tergambar dalam raut muka Sarpin Rizaldi, hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sang hakim baru saja memutuskan, penetapan Budi sebagai tersangka sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Namun dia enggan bercerita lebih jauh tentang kasusnya. Sarpin mengaku, tak ada tekanan di balik pengambilan keputusan itu.

"Saya tidak boleh komentar soal praperadilannya. Intinya tidak ada tekanan, tidak ada ancaman," ujar Hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Sarpin pun bercerita kepada Liputan6.com soal persiapannya jelang sidang praperadilan ini. Dia mengatakan, tidur cukup malam tadi.

"(Tidur) Cukup. Tidak tersita waktu saya," ujar Sarpin.

Dia mengaku, tak ada beban sama sekali dalam menjalankan tugas memutus perkara di sidang praperadilan ini.

"Namanya tugas, pasti akan kita jalankan (sehingga tidak terbebani)," tutur Hakim Sarpin yang pulang tanpa pengawalan dengan menggunakan mobil New Honda CRV warna abu-abu.

Dalam pertimbangannya di sidang praperadilan tadi, hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri, bukanlah penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," papar dia.

Selain itu, jelas hakim Sarpin, jabatan Karobinkar Budi Gunawan juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum." (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya