Bambang Widjojanto: SP3 Budi Gunawan Tidak Berlaku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Feb 2015, 01:19 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 01:19 WIB
Bambang Widjojanto Hadiri Seminar Nasional KSPI
Bambang Widjojanto memberikan penjelasan saat menjadi pembicara seminar nasional yang digagas oleh Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jakarta, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka Polri Bambang Widjojanto mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak akan berlaku walau putusan sidang praperadilan Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan termohon Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

"SP3 tidak berlaku," kata Bambang dalam sebuah diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Ia mengatakan, pihak KPK akan mempelajari putusan hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal yang menangani perkara ini.

"Simple saja, kami akan mempelajari putusan hakim ini. Kami sudah meminta salinan putusan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Setelah kami pelajari, baru kami akan ungkap ke publik," jelas Bambang.

Penjahat 'Jago'

Pada kesempatan sama Bambang Widjojanto mengatakan, korupsi merupakan kejahatan masif di Indonesia. Hal ini terjadi salah satunya karena para koruptor bekerjasama dengan penegak hukum.

"Penjahat sekarang jago-jago. Ada yang kerja sama dengan penegak hukum. Kita tak bisa hanya berantas perorangan. Kita harus berantas hingga kartelnya." kata Bambang Widjojanto.

Penyebab lain, kata Bambang Widjojanto, adalah kurangnya perhatian masyarakat akan kehadiran para koruptor, sehingga tak ada mekanisme kontrol antar lembaga negara.

"Masyarakat kurang perhatian (terhadap mekanisme kontrol antar lembaga), hingga akhirnya korupsi besar-besaran. Infrastruktur sosial dan hukum kurang dibangun," imbuh Bambang.

Ia menambahkan, korupsi menciptakan kerusakan yang struktural di Indonesia. Yaitu kemiskinan, proses demokrasi, sistem politik hancur, dan turunnya wibawa kredibilitas penegak hukum serta masyarakat sukar mempercayai Pemerintah.

"Kredibilitas penegak hukum akan hancur jika (korupsi) dibiarkan, dan pengadilan akan menjadi sarang ketidakadilan," tandas Bambang Widjojanto.

Sapi Perah

Di lokasi yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal mengatakan, anti korupsi dianggap penting. Karena sebagai perwakilan buruh se-Indonesia, merasa buruh adalah pihak yang paling dirugikan dengan adanya korupsi.

"Jika koruptor tidak diberantas, maka koruptor yang berasal dari Pemerintah bisa menjadikan pengusaha sapi perah. Uangnya diperas untuk upeti-upeti," ujar Ikbal.

Menurut Ikbal, budaya 'sapi perah' akan mengganggu stabilitas keuangan pengusaha. Perusahaan akan mencari alternatif dengan memotong budget untuk upah buruh.

"Kalau begitu, buruh kita semakin jauh dari sejahtera. Karena itu saya gerakkan buruh untuk save-KPK, karena semenjak KPK dipimpin Pak AS (Abraham Samad) dan kawan-kawan, saya merasakan gentarnya koruptor," kata dia.

Maka itu, Bambang meminta para buruh agar mendukung upaya KPK memberantas korupsi, karena jelas korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"Kalau uang negara tidak dikorupsi kan bisa diberikan untuk buruh. Mari saudara-saudara, kita bersama KPK berantas korupsi," imbuh BW.

Calon Kapolri tunggal Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah keberatan dengan penetapan status tersangka kasus dugaan rekening tak wajar oleh KPK. Hal ini merupakan upaya hukum yang ditempuh BG dan kuasa hukum untuk membuktikan dirinya bersih dari tindak pidana korupsi. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya