Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan KPK harus melanjutkan penyelidikan pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"‎Karena nggak ada ketentuan terbitkan SP3, KPK harus follow up terus kasusnya (Budi Gunawan)," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menjelaskan, tak ada putusan eksplisit bahwa KPK dilarang melanjutkan penyelidikan dalam 6 butir putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan. Bila KPK takut salah bertindak di mata hukum, lembaga antirasuah tersebut disarankan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"KPK tak bisa SP3 kasus yang ditanganinya. Kalau perlu KPK perlu minta fatwa soal itu‎ ke MA soal SP3," tegas Abdullah.
Sementara itu, Putri almarhum mantan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menilai kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan telah memberikan efek luar biasa yang bahkan melampaui KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya.
‎"Semua tersangka korupsi nanti pada mau ajukan praperadilan. Kasus yang ditangani polisi dan Kejaksaan Agung akan sama. Efeknya (kemenangan Budi Gunawan ini) telah melampaui KPK‎," tegasnya.
Ia menyampaikan sampai saat ini KPK masih membahas sikap resminya. Setidaknya keputusan baru akan diambil setelah salinan putusan praperadilan itu dibaca oleh KPK. Yenny sendiri mengaku tidak memberikan rekomendasi apapun pada KPK. Ia mengaku tak mau mendahului lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya belum punya rekomendasi. Tapi ‎dapat dipastikan ada dampak besar dari hasil praperadilan pada upaya pemberantasan korupsi," tandas Yenny. (Riz)
KPK Diminta Jalan Terus Usut Kasus Budi Gunawan
Dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
diperbarui 16 Feb 2015, 23:13 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Berkendara Saat Hujan untuk Keselamatan Optimal di Jalan
P2G: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Hapus Sistem Zonasi Tanpa Kajian Akademik
Tips Mendaki Gunung untuk Pemula: Panduan Lengkap Menaklukkan Puncak
Husain Alting Sjah: Pilkada Pertaruhan Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Tips Agar Ari-Ari Tidak Lengket: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Supian-Chandra Ungkap Gambaran Kota Depok yang Dinilai Tidak Memiliki Kemajuan
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas