Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan KPK harus melanjutkan penyelidikan pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"‎Karena nggak ada ketentuan terbitkan SP3, KPK harus follow up terus kasusnya (Budi Gunawan)," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menjelaskan, tak ada putusan eksplisit bahwa KPK dilarang melanjutkan penyelidikan dalam 6 butir putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan. Bila KPK takut salah bertindak di mata hukum, lembaga antirasuah tersebut disarankan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"KPK tak bisa SP3 kasus yang ditanganinya. Kalau perlu KPK perlu minta fatwa soal itu‎ ke MA soal SP3," tegas Abdullah.
Sementara itu, Putri almarhum mantan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menilai kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan telah memberikan efek luar biasa yang bahkan melampaui KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya.
‎"Semua tersangka korupsi nanti pada mau ajukan praperadilan. Kasus yang ditangani polisi dan Kejaksaan Agung akan sama. Efeknya (kemenangan Budi Gunawan ini) telah melampaui KPK‎," tegasnya.
Ia menyampaikan sampai saat ini KPK masih membahas sikap resminya. Setidaknya keputusan baru akan diambil setelah salinan putusan praperadilan itu dibaca oleh KPK. Yenny sendiri mengaku tidak memberikan rekomendasi apapun pada KPK. Ia mengaku tak mau mendahului lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya belum punya rekomendasi. Tapi ‎dapat dipastikan ada dampak besar dari hasil praperadilan pada upaya pemberantasan korupsi," tandas Yenny. (Riz)
KPK Diminta Jalan Terus Usut Kasus Budi Gunawan
Dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
diperbarui 16 Feb 2015, 23:13 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya