Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan KPK harus melanjutkan penyelidikan pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Karena nggak ada ketentuan terbitkan SP3, KPK harus follow up terus kasusnya (Budi Gunawan)," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menjelaskan, tak ada putusan eksplisit bahwa KPK dilarang melanjutkan penyelidikan dalam 6 butir putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan. Bila KPK takut salah bertindak di mata hukum, lembaga antirasuah tersebut disarankan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"KPK tak bisa SP3 kasus yang ditanganinya. Kalau perlu KPK perlu minta fatwa soal itu ke MA soal SP3," tegas Abdullah.
Sementara itu, Putri almarhum mantan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menilai kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan telah memberikan efek luar biasa yang bahkan melampaui KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya.
"Semua tersangka korupsi nanti pada mau ajukan praperadilan. Kasus yang ditangani polisi dan Kejaksaan Agung akan sama. Efeknya (kemenangan Budi Gunawan ini) telah melampaui KPK," tegasnya.
Ia menyampaikan sampai saat ini KPK masih membahas sikap resminya. Setidaknya keputusan baru akan diambil setelah salinan putusan praperadilan itu dibaca oleh KPK. Yenny sendiri mengaku tidak memberikan rekomendasi apapun pada KPK. Ia mengaku tak mau mendahului lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya belum punya rekomendasi. Tapi dapat dipastikan ada dampak besar dari hasil praperadilan pada upaya pemberantasan korupsi," tandas Yenny. (Riz)
KPK Diminta Jalan Terus Usut Kasus Budi Gunawan
Dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diperbarui 16 Feb 2015, 23:13 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Peringatan 3 Tahun Perang, Rusia Luncurkan Serangan 267 Drone ke Ukraina
Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
VIDEO: Pramono Anung dan Para Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retret?
Operasi Pasar Besar-Besaran Jelang Ramadan Digelar Besok, Tersebar di 4.000 Titik
Akamai Rilis Panduan Keamanan Siber 2025 untuk Perkuat Pertahanan di Asia Pasifik dan Jepang
2 Ruas Tol Trans Sumatera Siap Diresmikan Jelang Mudik Lebaran 2025
Sebanyak 46.297 Tiket Lebaran Terjual di KAI Daop 9 Jember, Ini Daftar Tujuan Favorit Mudik
DPP Perbasi Perberat Sanksi untuk Pebasket yang Pukul Lawan di Bogor
Pj Gubernur: Pemprov Papua Pegunungan Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Akan Disesuaikan
Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Rahasia Kulit Tampak Lebih Muda dan Segar
Anggun C Sasmi Tegas Bantah Tudingan Terkait Zionisme yang Marak Bermunculan di Media Sosial
Wamenlu RI: G20 Harus Jadi Katalis Perubahan, Bukan Sekadar Forum Diskusi