Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan KPK harus melanjutkan penyelidikan pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"‎Karena nggak ada ketentuan terbitkan SP3, KPK harus follow up terus kasusnya (Budi Gunawan)," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menjelaskan, tak ada putusan eksplisit bahwa KPK dilarang melanjutkan penyelidikan dalam 6 butir putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan. Bila KPK takut salah bertindak di mata hukum, lembaga antirasuah tersebut disarankan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"KPK tak bisa SP3 kasus yang ditanganinya. Kalau perlu KPK perlu minta fatwa soal itu‎ ke MA soal SP3," tegas Abdullah.
Sementara itu, Putri almarhum mantan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menilai kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan telah memberikan efek luar biasa yang bahkan melampaui KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya.
‎"Semua tersangka korupsi nanti pada mau ajukan praperadilan. Kasus yang ditangani polisi dan Kejaksaan Agung akan sama. Efeknya (kemenangan Budi Gunawan ini) telah melampaui KPK‎," tegasnya.
Ia menyampaikan sampai saat ini KPK masih membahas sikap resminya. Setidaknya keputusan baru akan diambil setelah salinan putusan praperadilan itu dibaca oleh KPK. Yenny sendiri mengaku tidak memberikan rekomendasi apapun pada KPK. Ia mengaku tak mau mendahului lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya belum punya rekomendasi. Tapi ‎dapat dipastikan ada dampak besar dari hasil praperadilan pada upaya pemberantasan korupsi," tandas Yenny. (Riz)
KPK Diminta Jalan Terus Usut Kasus Budi Gunawan
Dalam UU KPK dijelaskan kewenangan lembaga ad hoc itu untuk tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diperbarui 16 Feb 2015, 23:13 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Peringati 80 Tahun Akhir Perang Dunia II di Iwo Jima
Gusur Manchester City ke Peringkat 6 Liga Inggris, Newcastle United Panaskan Persaingan Tiket Liga Champions
Film-film Kenamaan yang Pernah Dibintangi oleh Ray Sahetapy
Manfaat Konsumsi Kacang Pistachio untuk Menurunkan Kolesterol dan Meningkatkan Kesehatan Usus
4 Fakta Terkait Wartawan di Semarang Diduga Jadi Korban Pemukulan Ajudan Kapolri, Sampaikan Permintaan Maaf
Wang Xiaofei Bakal Gelar Pernikahan Mewah 3 Bulan Usai Kematian Barbie Hsu, Gaun Pengantin Istri Baru Bakal Bertabur 999 Berlian
Audi Ancam Cabut dari AS Jika Tarif Impor Donald Trump Tetap Berlaku
Hilang Kabar, Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cisaat Sukabumi
Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Sorotan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Apa Saja Sanksinya?
26 iPhone yang bakal Dapat Update iOS 19, Apa Saja?
Potret Nadzira Shafa di Makam Ameer Azzikra, Lebaran Keempat Tanpa Sang Suami
Carlo Ancelotti Sebut Martin Odegaard Tidak Salah Langkah Tinggalkan Real Madrid