Penilaian Koalisi #SaveKPK Soal Putusan Hakim Praperadilan BG

Hariz Azhar menilai hakim Sarpin telah melakukan kesalahan fatal dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Feb 2015, 23:32 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 23:32 WIB
Pensiunan Jaksa dan Dosen FHUI Jadi Saksi Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Koalisi #SaveKPK Hariz Azhar menilai hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan kesalahan fatal dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK terkait penetapan calon Kapolri itu sebagai tersangka.

"Hakim melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon II, padahal pembuktian terhadap subyek hukum masuk pada objek perkara yang harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tipikor," kata Hariz Azhar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara. Namun menurut Haris, selaku Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri, Budi Gunawan termasuk sebagai penegak hukum. Hal itu tercantum dalam Pasal 34 UU Polri. Hakim Sarpin.

"Hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam penjelasannya menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum. Hal ini merupakan tindakan unproffesional conduct dari hakim," tutur Haris.

Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu juga mengatakan pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK dalam persidangan.

Ia menambahkan Hakim Sarpin juga menabrak ketentuan KUHAP mengenai objek praperadilan karena tidak mengatur penetapan tersangka. "Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang jadi dasar kewenangan untuk memutus penetapan tersangka jadi objek praperadilan," tandas Haris.

Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara. "Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata Sarpin.

Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.

Hakim Sarpin ‎menambahkan, dalam sidang sebelumnya penyelidik KPK mengaku telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan BG sebagai tersangka, namun bukti tersebut tidak diajukan. "‎Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (KPK) tidak dapat membuktikan (Budi Gunawan) sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.

Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. KarenaBudi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri, setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya