JK Terkejut Abraham Samad Tersangka Pemalsuan Dokumen

Menurut JK, Abraham Samad harus mengikuti proses hukum yang seharusnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Feb 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 12:25 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK terkejut mendengar informasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Di mana (ditetapkan jadi tersangka)? Saya baru tahu itu," kata JK usai membuka Munas Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut JK, Samad harus mengikuti proses hukum yang seharusnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin Samad akan mendapat hak hukum yang sama dan tidak mendapat perlakuan berbeda.

"Ya semua proses kan kita hormati proses hukum. Kita lihat saja apa masalahnya. Tentu ada hak semua orang membela. Kalau perlu ke pengadilan. Semua punya hak yang sama," tutur JK.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Endi Sutendi mengatakan setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Endi menuturkan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.

Samad akan menjadi tersangka pada 20 Februari 2015. Dia dijerat dengan pasal juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menilai penetapan tersangka ini sebagai sebuah tindakan politis dan kriminalisasi. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya