Penjelasan KPK Tentang Izin Senjata Api 21 Penyidiknya

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, 21 orang penyidik KPK bisa menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Feb 2015, 15:07 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 15:07 WIB
BNN Tes Urine Pegawai dan Tahanan KPK
Komisioner KPK Zulkarnaen (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa masalah, 21 penyidiknya terancam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Senpi yang dimiliki 21 penyidik KPK itu didapatkan ‎saat mereka masih bekerja di Kepolisian.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan senpi yang mereka miliki adalah barang inventaris negara yang tentu sudah mengantongi izin dari pihak berwajib.

"Barang inventaris kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau brankas khusus barang seperti itu," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Zulkarnaen menduga, pihak kepolisian yang tidak mengeluarkan izin perpanjangan kepemilikan senjata api penyidiknya yang ditugaskan di KPK.

"Lihat saja mana yang pakai izin, tapi seingat saya, saya dapat info ada yang permintaan izin sudah disampaikan tapi tidak diberikan, jadi disimpan di brankas," tegas Zulkarnaen.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, 21 orang penyidik KPK bisa menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Namun penetapan tersangka, kata Budi Waseso, tidak mungkin dilakukan penyidik dengan gegabah. Menurut Budi, penyidik masih harus mendalami materi barang bukti itu sendiri dan keterangan yang diperoleh dari para saksi-saksi.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya sudah pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Budi Waseso, Selasa 17 Februari 2015. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya