Rugikan Negara Rp 38 M, Wakil Bupati Pelalawan Divonis 6 Tahun

Karena dinilai terbukti menerima suap, majelis hakim mewajibkan Marwan mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada negara.

oleh M Syukur diperbarui 18 Feb 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 20:24 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 38 miliar.

Terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk Perkantoran Bakti Praja Pemkab Pelalawan itu juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek tersebut.

"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Ketua Majelis Hakim Setio Pudjoharsoyo membacakan amar putusan, Rabu (18/2/2015).

Karena dinilai terbukti menerima suap, majelis hakim mewajibkan Marwan mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada negara, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Kalau terdakwa dibayar, harta bendanya disita untuk negara. Dalam hal hartanya tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara," tegas Pudjo.

Selain uang pengganti, hakim Pudjo juga mewajibkan Marwan membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Menurut Pudjo, vonis yang dibacakan sudah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta sidang, analisis yuridis, hal memberatkan, dan meringankan terdakwa. "Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," sebut Pudjo.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan tujuan negara yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopan, kooperatif, dan masih punya tanggungan," ujar Pudjo.

Atas vonis ini, Marwan melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat belum mengambil sikap mengajukan banding. "Masih pikir-pikir yang mulia," ucap dia.

Tumpal menyatakan, vonis yang diberikan hakim tak sesuai harapan. Sebab, banyak fakta sidang yang meringankan terdakwa dan tidak masuk pertimbangan hukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntutan umum (JPU) Roby. Marwan sebelumnya dituntut supaya dijatuhkan vonis selama 9 tahun penjara.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2002 hingga 2009. Pelalawan sebagai kabupaten baru tengah mencari lahan untuk membangun perkantoran. Pada tahun 2004, diperoleh tanah seluas 110 hektar dan dibayar lunas.

Berikutnya pada tahun 2005 hingga 2009, tanah yang sudah dibeli tadi kembali diajukan dalam anggaran untuk ditebus. Marwan selaku pejabat negara didakwa tahu atas kejadian ini. Dalam perjalanannya, ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar supaya meloloskan anggaran. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya