Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipastikan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet pada 2004 silam saat menjabat Kasatresrkim Polresta Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui kalau ketidakhadiran Novel dalam penyelidikan Bareskrim atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK. Menurut dia, perintah itu sebagai bagian dari upaya pimpinan KPK melindungi jajarannya.
"‎‎Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK, masa saya nggak boleh melindungi anak buah saya sih," ujar Ruki di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Sebagai pimpinan tertinggi di KPK saat ini, Ruki mengaku bertanggungjawab penuh kepada seluruh anak buahnya. Selain harus memastikan proses hukum dan pemberantasan korupsi tetap berjalan, Ruki juga menegaskan pihaknya harus melindungi jajarannya dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak manapun.
"Saya kan berhak melindungi anak buah saya. Saya kan punya kewajiban, kalau saya membiarkan anak buah saya begitu ya kan apa gunanya jadi Plt. Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, mem-protect. Saya sekarang mem-protect dia sebagai bawahan saya," ujar Ruki.
Tak Ada SP3
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Namun sebelum dipanggil Polda Bengkulu, Novel akan diperiksa Bareskrim Polri terlebih dahulu.
"Yang bekerja (menyidik) adalah Polda Bengkulu. Tapi dipanggil ke Bareskrim dulu karena kan di sini lebih dekat," kata Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
"Saya kira Novel tidak perlu diperiksa lagi, sudah ada hasil pemeriksaannya kok," tambah Budi.
Meski begitu, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku belum dapat memastikan Novel akan ditahan usai diperiksa. Sebab kewenangan itu ada pada penyidik.
"Nanti kita lihat langkah penyidik Polda Bengkulu. Tidak pernah ada SP3," tutup Budi Waseso. (Ali)
Plt Ketua KPK Ruki: Saya Berhak Lindungi Novel Baswedan
Plt Ketua KPK mengakui ketidakhadiran Novel dalam penyelidikan Bareskrim atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK.
diperbarui 27 Feb 2015, 14:05 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 14:05 WIB
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Ruki memberikan pernyataan terkait kasus AS dan BW (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
35 Kata-Kata Kematian yang Menyentuh Hati dan Menginspirasi
Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor
Saham Perusahaan Terkait Serial Squid Game Anjlok Usai Debut Musim Baru di Netflix
KAI Ingatkan Barang Bawaan Penumpang Maksimal 20 Kg Bebas Biaya
350 Kata-Kata Singkat Keren untuk Caption dan Status, Inspiratif Memotivasi
Potret Rossa dan Rizky di Eropa, Liburan Terakhir Bareng Anak Sebelum Kuliah
Jakarta Livin Mandiri Berharap Aura Positif Wilda di PLN Mobile Proliga 2025
Petualangan Penyandang Disabilitas di Malang, Daki Gunung Sekaligus Jaga Alam dan Sebarkan Nilai Inklusif
Upaya Berkelanjutan BRI Mendukung Kelompok Usaha Tanah Miring di Merauke Lewat Pemasar Mikro
VIDEO: Tragedi Jatuhnya Pesawat di Kazakhstan, 38 Nyawa Melayang
Tips Mengatasi Anak Demam: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Prediksi Pertandingan AC Milan vs AS Roma, 30 Desember 2024: Siapa yang Akan Menang?