Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan dipastikan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 pada hari ini.
Menurut Pimpinan sementara KPK Johan Budi, lembaganya sengaja melarang Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang menjalankan tugas.
"Novel (Baswedan) ada kegiatan lain. Jadi tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim," ujar Johan Budi melalui pesan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Meski tidak dijelaskan secara detail oleh Johan Budi mengenai kegiatan lain yang dilakukan Novel Baswedan saat ini. Namun, menurut kabar yang beredar, penyidik senior KPK itu saat ini tengah menangani kasus.
Salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur juga menyatakan, pada dasarnya kliennya berencana untuk hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Tapi, setelah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, Novel diminta untuk tidak hadir dalam panggilan tersebut.
"Rencananya bakal datang, tapi ada perkembangan, Pimpinan KPK meminta tidak datang," kata Isnur.
Isnur juga mengatakan, ketidakhadiran kliennya ke Bareskrim ini pun berdasarkan koordinasi yang sudah dilakukan Pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Novel Baswedan sebagai tersangka. Dan pada panggilan pertama, Novel juga tidak hadir.
Pada perkara ini, Novel Baswedan diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim di Bengkulu. (Mvi/Mut)
KPK: Novel Baswedan Tidak Bisa Penuhi Panggilan Bareskrim
Setelah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, Novel diminta untuk tidak hadir dalam panggilan Bareskrim pada hari ini.
diperbarui 26 Feb 2015, 11:48 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 11:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya