Bila Mangkir Panggilan Lagi, BW Dijemput Paksa Polisi

Calon Kapolri itu menegaskan tak segan-segan menjemput BW di mana saja. Tentunya setelah melewati aturan main yang ada dalam penjemputan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Feb 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 17:22 WIB
Calon Kapolri Badrodin Haiti Bertemu Alumnus Beberapa Perguruan Tinggi
Calon Kapolri, Komjen Badrodin Haiti memberikan sambutan dalam pertemuan dengan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia di Markas Besar Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, ketidakhadiran Bambang pada hari ini, membuka peluang dibawa paksa penyidik.

Namun penjemputan paksa itu tidak akan semena-mena dilakukan polisi. Dalam prosedurnya, BW akan diberikan penjelasan terlebih dahulu soal penambahan pasal yang menjadi alasan dirinya mangkir.

"Kita kasih penjelasan, setelah kita kasih penjelasan kita akan layangkan panggilan dan kalau tidak datang akan ada perintah membawa," kata Komjen Pol Badrodin Haiti, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Calon Kapolri itu menegaskan tak segan-segan menjemput BW di mana saja. Tentunya setelah melewati aturan main yang ada dalam penjemputan. Sebab jika penyidik sudah mendapatkan perintah membawa, artinya para penyidik sudah tidak boleh gagal membawa tersangka di manapun lokasinya.

"Perintah membawa itu kita ketemu dimana saja itu akan kita bawa," tambah Badrodin.

Badrodin menjelaskan, penambahan Pasal 56 KUHP dalam perkara yang menjerat BW bukan berarti ditambah-tambahkan. Sebab, dalam proses penyidikan, semua mungkin saja terjadi. Bukan tidak mungkin, dalam satu tindakan dugaan pidana di dalamnya juga memenuhi unsur pidana lainnya.

"Yah itu kan hasil pemeriksaan kesaksian dan bisa terus berkembang dengan yang lain-lain. Itu jadi dinamika penyidikan dan itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," jelas Jenderal Bintang tiga itu.

Sementara, terkait permintaan BW soal gelar perkara, Badrodin menuturkan hal itu adalah kewenangan penyidik. "Nanti kalau memang penyidik dirasa diperlukan dan juga kejaksaan diperlukan kita akan lakukan gelar," tutur Badrodin.

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini karena sedang bertugas. Bambang sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus mengarahkan saksi memberian keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan, ya banyak urusannya," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Susanto, di Gedung KPK. (Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya