Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini karena sedang bertugas. Bambang sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus mengarahkan saksi memberian keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan, ya banyak urusannya," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Susanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Meski tidak menjelaskan secara detail tugas yang dimaksud itu, Lelyana menegaskan, posisi Bambang Widjojanto saat ini bukan mantan Wakil Ketua KPK, melainkan pimpinan nonaktif. Sehingga masih memiliki kegiatan di KPK.
"Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan, jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan. Yang tidak boleh menandatangani hanya itu saja, yang lainnya kan masih dijalani seperti biasa," ucap dia.
Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Februari 2015 lantaran merasa keberatan atas sejumlah hal terkait kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Bambang juga melayangkan surat protes terkait Surat Panggilan Bareskrim Polri Nomor: S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus yang ditujukan ke Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (Mvi)
Baca Juga
Â
Advertisement