Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku kasus judi online alias judol lewat situs W88. Tersangka merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersembunyi di Filipina.
"Satu DPO (ditangkap)," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Himawan belum merinci banyak terkait penangkapan tersangka kasus judi online situs W88 itu. Termasuk soal identitas kewarganegaraan apakah WNI atau asing.
Advertisement
"Ya (betul terkait situs W88)," jelas dia.
Berdasarkan informasi, buronan kasus judi online itu akan datang dari Filipina melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi pun akan menjemput tersangka sekitar pukul pukul 23.00 WIB malam ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 miliar. Hal itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 miliar.
“Memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” tutur Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional, yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Adapun proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang diketahui memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
“Bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” jelas dia.
Komitmen Polri Berantas Judi Online
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan komitmen tegas Polri untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang hingga kini meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif di berbagai aspek kehidupan.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online,” Himawan menandaskan.
Advertisement