Kampung Penadah Hasil Begal Motor Digerebek

Kelompok begal motor kerap menggunakan modus mempreteli sepeda motor sehingga dengan mudah dijual dalam bentuk spare part.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 17:52 WIB
Modus-Begal-Lego
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Depok - Dengan membawa senjata laras panjang, 2 SSK anggota Polres Depok dan Polda Metro Jaya diterjunkan ke kampung penadah hasil begal kendaraan bermotor di Kampung Sasak Panjang, Citayam, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah toko suku cadang motor digerebek.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (1/2/2015), banyak suku cadang yang dijual di tempat ini dan tidak memiliki surat resmi sehingga diduga kuat merupakan hasil curian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Unggung Cahyono yang memantau langsung hasil barang bukti penggerebekan di kampung penadah menyatakan, para pelaku penadahan ini harus diputus mata rantainya untuk mengurangi jaringan kejahatan pelaku begal motor.

Selain dipreteli dan dijual dalam bentuk suku cadang, kawanan begal motor juga kerap menjual hasil curiannya ke kampung-kampung, seperti yang terungkap di Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi menyita 150 sepeda motor yang dijual begal motor ke Kampung Cilempung, Kecamatan Cilamaya.

Kelompok begal memiliki beragam modus dalam melakukan aksinya, yang paling umum pelaku berjamaah memepet korban dan kemudian merampas sepeda motor dengan membawa senjata. Ada pelaku yang berpura-pura menjadi polisi hingga korban terpaksa menghentikan motor.

Pelaku juga kerap menabrakkan motornya ke motor korban, atau pelaku sengaja parkir dekat motor korban sebelum akhirnya merampasnya. Modus terbaru begal memasang tali jaring di jalan untuk membuat korban terjatuh dari sepeda motor.

Untuk mempersempit ruang gerak begal motor, polisi juga akan menyisir perbatasan Jabodetabek. Pelaku penadahan hasil motor curian ini dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dan/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya