Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, para terpidana mati tahap 2 direncanakan bakal segera dipindahkan dari masing-masing lembaga pemasyarakatan ke tempat eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Termasuk terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 2 terpidana mati yang terlibat kasus narkotika ini bakal dipindahkan lewat jalur udara dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Nusakambangan. Nantinya, anggota geng Bali Nine ini akan diisolasi sambil menunggu hari eksekusi.
"Yang pasti dari Kerobokan ke Nusakambangan akan diangkut menggunakan moda angkutan udara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Saat ini kedua narapidana masih berada di Kerobokan. Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi. "Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi," tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, grasi itu dimaknai bahwa terpidana sudah mengaku bersalah, menerima putusan hukum dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif. Ketika terpidana mati sudah ditolak grasinya oleh Presiden, maka tak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apa pun. "Itu acuan kita," tegas mantan politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi mereka.
10 Orang terpidana mati eksekusi tahap 2:
1. Andrew Can, WN Australia
2. Myuran Sukumaran, WN Australia
3. Mary Jane Fiesta Valeso, WN Filipina
4. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
5. Serge Atlaoui, WN Prancis
6. Rodrigo Gularte, WN Brazil
7. Syofial alias Iyen bin Azwar, WN Indonesia
8. Harun bin Ajis, WN Indonesia
9. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WN Indonesia
10. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
11. Zainal Abidin, WN Indonesia
(Ado/Yus)
Duo Bali Nine Akan Dibawa ke Nusakambangan Menggunakan Pesawat
Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi.
Diperbarui 03 Mar 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat