Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, para terpidana mati tahap 2 direncanakan bakal segera dipindahkan dari masing-masing lembaga pemasyarakatan ke tempat eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Termasuk terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 2 terpidana mati yang terlibat kasus narkotika ini bakal dipindahkan lewat jalur udara dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Nusakambangan. Nantinya, anggota geng Bali Nine ini akan diisolasi sambil menunggu hari eksekusi.
"Yang pasti dari Kerobokan ke Nusakambangan akan diangkut menggunakan moda angkutan udara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Saat ini kedua narapidana masih berada di Kerobokan. Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi. "Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi," tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, grasi itu dimaknai bahwa terpidana sudah mengaku bersalah, menerima putusan hukum dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif. Ketika terpidana mati sudah ditolak grasinya oleh Presiden, maka tak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apa pun. "Itu acuan kita," tegas mantan politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi mereka.
10 Orang terpidana mati eksekusi tahap 2:
1. Andrew Can, WN Australia
2. Myuran Sukumaran, WN Australia
3. Mary Jane Fiesta Valeso, WN Filipina
4. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
5. Serge Atlaoui, WN Prancis
6. Rodrigo Gularte, WN Brazil
7. Syofial alias Iyen bin Azwar, WN Indonesia
8. Harun bin Ajis, WN Indonesia
9. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WN Indonesia
10. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
11. Zainal Abidin, WN Indonesia
(Ado/Yus)
Duo Bali Nine Akan Dibawa ke Nusakambangan Menggunakan Pesawat
Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi.
diperbarui 03 Mar 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tayang di Netflix, Ini Panduan Sebelum Menonton Squid Game 2
34 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Polda Metro: Dalam Rangka Pemeriksaan
Polemik PIK 2: Anggota DPRD Banten Heran Tak Ada Pengaduan yang Masuk
Kuliner Adalah Aktivitas Memasak, Pahami Definisi, Sejarah, dan Perkembangannya yang Perlu Kamu Ketahui
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Everton di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
VIDEO: Viral Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris
Alex James Basis Blur Kini Bertani, Khawatir Rencana Pajak Baru untuk Petani Pengaruhi Mental 5 Anaknya
Elon Musk Makin Langsing, Blak-blakan Dukung Konsumsi Obat Anti-Obesitas untuk Turunkan Berat Badan
Benarkah Pusing Gejala Kolesterol Tinggi? Kenali Dampaknya pada Jantung dan Pembuluh Darah
Mengulik Sejarah dan Peran Sunan Kudus, Penetapan Hari Jadi Kudus Siap Direvisi agar Tak Picu Perdebatan
Membanggakan, 5 Siswa SMP Asal Bogor Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di Beijing
Beli Tiket Kapal Ferry Makin Mudah, Bukti Pembelian Langsung Dikirim ke Nomor WhatsApp