Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, para terpidana mati tahap 2 direncanakan bakal segera dipindahkan dari masing-masing lembaga pemasyarakatan ke tempat eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Termasuk terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 2 terpidana mati yang terlibat kasus narkotika ini bakal dipindahkan lewat jalur udara dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Nusakambangan. Nantinya, anggota geng Bali Nine ini akan diisolasi sambil menunggu hari eksekusi.
"Yang pasti dari Kerobokan ke Nusakambangan akan diangkut menggunakan moda angkutan udara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Saat ini kedua narapidana masih berada di Kerobokan. Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi.Ā "Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi," tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, grasi itu dimaknai bahwa terpidana sudah mengaku bersalah, menerima putusan hukum dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif. Ketika terpidana mati sudah ditolak grasinya oleh Presiden, maka tak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apa pun. "Itu acuan kita," tegas mantan politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapanĀ waktu eksekusi mati bagi mereka.
10 Orang terpidana mati eksekusi tahap 2:
1. Andrew Can, WN Australia
2. Myuran Sukumaran, WN Australia
3. Mary Jane Fiesta Valeso, WN Filipina
4. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
5. Serge Atlaoui, WN Prancis
6. Rodrigo Gularte, WN Brazil
7. Syofial alias Iyen bin Azwar, WN Indonesia
8. Harun bin Ajis, WN Indonesia
9. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WN Indonesia
10. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
11. Zainal Abidin, WN Indonesia
(Ado/Yus)
Duo Bali Nine Akan Dibawa ke Nusakambangan Menggunakan Pesawat
Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi.
Diperbarui 03 Mar 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tugu Biawak Wonosobo, Karya Seni Realistis dengan Pesan Pelestarian Alam
Diduga Terkena Peluru Nyasar Pemburu, Petani di Sukabumi Tewas Mengenaskan
6 Tips Padu Padan Gamis Terbaru untuk Hangout, Tampil Lebih Fresh dan Stylish!
26 April 1959: Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara
Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan
9 Anime yang Belum Tamat hingga Kini
Manajer Slank Benarkan Kabar Bunda Iffet Meninggal Dunia, Rencana Dimakamkan Minggu Siang Ini
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Berperan Besar Mengubah Bimbim Slank Dkk yang Sempat Kecanduan Narkoba
Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut
Hotman Paris Mau Bangun Masjid di Bekasi, Begini Kata Buya Yahya soal Nonmuslim Bikin Masjid
Chelsea Cari Kiper Baru, Salah Satunya Pemain Idaman Manchester United
Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda