Kabareskrim: Ada 2 Calon Tersangka Baru Kasus BW

"Kan sudah ada dua tersangka, BW dan Z. Lalu akan ada dua tersangka lain, nanti ditunggu saja,"

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Mar 2015, 13:46 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 13:46 WIB
Kabareskrim Budi Waseso
Kabareskrim Polri Budi Waseso. (Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terus mendalami kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membelit Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW). Selain BW, penyidik juga telah menetapkan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, ZA, sebagai tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, kini penyidik tengah membidik 2 orang lagi yang diduga kuat ikut "main" dalam kasus tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidikan terus digeber anak buahnya. Yang pasti, nama kedua tersangka baru itu tidak lama lagi akan dirilis pihaknya.

"Kan sudah ada dua tersangka, BW dan Z. Lalu akan ada dua tersangka lain, nanti ditunggu saja," kata Komjen Pol Budi Waseso di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Namun, mantan Kapolda Gorontalo ini enggan membeberkan apa kaitannya dan peran kedua calon tersangka itu. "Jangan buru-buru, pokoknya ada dua calon tersangka, masih kami dalami," ucapnya.

Bambang sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari kemarin. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang di sidang di MK.

Kepada Bambang, penyidik menetapkan status tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Mhs/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya