Tentukan Tersangka, Polisi Telusuri Mekanisme Pengadaan UPS

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, ada mekanisme untuk menentukan peralihan anggaran UPS.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Mar 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 17:34 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
UPS disimpan di salah satu ruangan di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi UPS atau alat catudaya listrik di Pemprov DKI Jakarta. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan sampai saat ini polisi masih terus memeriksa para saksi. Untuk menetapkan tersangka, polisi mengatakan harus menelusuri mekanisme pengadaan barang.

"Lihat mekanisme pembuatan dan pengadaan, mulai dari kerangka acuan kerja. Karena ini kan APBD perubahan," kata Martinus di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Martinus menjelaskan, ada mekanisme untuk menentukan peralihan anggaran itu. Sehingga nanti sampai anggaran biaya tambahan yang kemudian dilelang.

"Mekanisme lelang, proses lelang, pemenang lelang, sampai kepada barang itu ada sampai sekolah yang terlibat, sampai bisa ada barang itu," papar dia.

Martinus mengungkapkan, penelusuran mekanisme korupsi dugaan pengadaan barang itu sangat penting. Hal ini juga berpengaruh terhadap penentuan tersangka.

"Mekanismenya harus kita lihat, apa saja hukumannya. Terus tujuan pengadaan barang seperti apa? Proses lelangnya?" tandas Martinus.

Dalam kasus ini, jajaran Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi. Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Mereka adalah 3 kepala sekolah, 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 2 Pejabat Penerima Hasil Kerja (PPHK). Hanya, seorang  saksi berinisal AU selaku PPK Jakarta Barat tidak hadir. (Rmn/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya