[INFOGRAFIS] Jika Tarif Tol Naik

Berapa kenaikan tarif tol jika dikenakan PPN sebesar 10%, cek datanya disini

oleh Rina Nurjanah diperbarui 10 Mar 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 11:00 WIB
[INFOGRAFIS] Jika Tarif Tol Naik
Berapa kenaikan tarif tol jika dikenakan PPN sebesar 10%, cek datanya disini

Liputan6.com, Jakarta Momen kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali menjadi kesempatan Pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jalan Tol sebesar 10%. Meskipun begitu kenaikan tarif tol ini masih dikaji bersama Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu apakah bersamaan dengan pemungutan PPN sebesar 10% atau tidak. Bagaimana jika kenaikan tarif tol dan PPN sebesar 10% dikenakan bersama? cek dibawah ini:

 

 

Baca juga:

Kemenkeu Beri Sinyal Pajak 10% Ikuti Kenaikan Tarif Tol

Ini Alasan Tarif Tol Naik Tahun Ini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya