Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Ayat Hadiyat melaporkan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Anggota DPRD DKI Jakarta yang dilaporkan yakni Prabowo Soenirman.
Prabowo diduga mengeluarkan kalimat bernada penghinaan saat mediasi antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta di kantor Kemendagri, Kamis 5 Maret lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, teriakan Prabowo saat itu mengakibatkan keributan di ruang rapat.
"Teriakan tersebut diduga diucapkan oleh anggota DPRD DKI alias terlapor," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Laporan tersebut, sambung Martinus, telah diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum pada Senin 9 Maret kemarin.
"Tindakan pidana atau pasal yang diduga dilanggar yaitu pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA/Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU nomor 40 tahun 2008," ucap Martinus.
Sementara, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan pihaknya melaporkan oknum anggota DPRD DKI yang diduga melakukan umpatan tersebut sejak Senin 9 Maret kemarin. "Laporan kemarin hari Senin jam 15.00 WIB ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan adalah salah satu oknum DPRD," kata Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat.
Ayat menjelaskan dalam video itu terjadi peristiwa perdebatan hebat. Sampai akhirnya oknum DPRD mengeluarkan umpatan tak senonoh kepada Ahok. "‎Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Dalam temuan mereka, anggota DPRD yang melontarkan umpatan itu berinisial PS. Dalam video yang diperlihatkan oleh Ayat, seorang berinisial PS yang dimaksud olehnya ternyata adalah anggota Fraksi Partai Gerindra. Dia terlihat duduk di urutan kedua dari ujung, tepat di sebelah rekan separtainya, Mohamad Sanusi.
"Inisialnya PS. Kami tidak menemukan TA (Tubagus Arif) yang selama ini disebut-sebut sebagai orang yang melakukan umpatan," jelas Ayat.
Advertisement
'Drama' APBD DKI ini bermula ketika draf APBD 2015 yang sudah disahkan pada 27 Februari 2015 dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI. Alasannya, tak ada tanda tangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di draf tersebut. Kemudian, Ahok mengungkapkan ada usulan anggaran 'siluman' senilai Rp 8,8 triliun untuk kegiatan sosialisasi Pergub dalam Rancangan APBD DKI.
Lalu DPRD pun menggelar konferensi pers bahwa ada oknum Pemprov DKI yang melakukan suap kepada legislatif sebesar Rp 12,7 triliun. Tak lama, Ahok membeberkan bahwa ada susupan anggaran dalam APBD senilai Rp 12,1 triliun. Kisruh kemudian berkembang hingga pelaporan Ahok ke KPK terkait APBD DKI. DPRD juga berniat melaporkan Ahok ke Bareskrim dan KPK tentang dugaan suap.
Puncaknya, pada 5 Maret kemarin, Kemendagri memfasilitasi Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk berdialog perihal APBD 2015. Namun, mediasi justru berakhir ricuh dan pembahasan anggaran menemui titik buntu. (Ndy/Sun)