Liputan6.com, Jakarta - Tim Sembilan atau tim konsultasi independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, meminta agar proses hukum yang menjerat 2 Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak hanya ditunda, tetapi juga dihentikan Bareskrim Polri.
"Ya tidak hanya penundaan, kalau bisa (kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto) dihentikan," ujar salah satu anggota Tim 9, Imam Prasodjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Selain itu, Sosiolog Universitas Indonesia tersebut juga meminta kedua lembaga yang sempat berselisih beberapa waktu lalu ini, segera kembali menjalin komunikasi lebih harmonis dalam upaya penegakan hukum.
"Yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah (dijadikan tersangka), jangan dilanjutkan. Komunikasi politiknya, komunikasi antarlembaganya seperti apa? Ini kan banyak sekali kait-mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami perspektif," kata dia.
Beberapa anggota Tim 9 mendatangi Gedung KPK. Mereka sempat melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas sejumlah hal. Salah satunya mengenai kemungkinan diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh KPK, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Selain Imam Prasodjo, hadir juga Tumpak Hatorangan Panggabean dan Jimly Asshiddiqie.
"Jangan sampai kasus ini melebar mengancam demokrasi. Kasus ini kemudian menimbulkan ketegangan, akhirnya malah memunculkan ketidakstabilan masyarakat. Negeri ini kan sedang berada di situasi rentan, Anda tahu sendiri yang terjadi pada situasi moneter kita, situasi dolar kita, situasi rupiah. Harga harga barang yang sekarang mulai merambat. Kalau ini tidak kondusif, ini akan melebar kemana mana," pungkas Prasodjo. (Rmn)
Tim 9 Minta Bareskrim Hentikan Kasus Samad dan BW
Beberapa anggota Tim 9 mendatangi Gedung KPK. Mereka sempat melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas sejumlah hal.
diperbarui 14 Mar 2015, 03:34 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 03:34 WIB
Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto (kiri) tampak berbincang dengan anggota Tim 9, Imam Prasodjo disela-sela diskusi "Babak Baru KPK Polri", Jakarta, Sabtu (21/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024