Usai Diperiksa, Bupati Lombok Barat Ditahan KPK

Zaini yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB tampak sudah sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2015, 05:21 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 05:21 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bupati Lombok Barat Zaini Arony Membisu
Zaini Arony tak meladeni pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, selasa (17/3/2015). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan proses permohonan izin di Lombok Barat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony setelah memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 17 Maret 2015 malam.

Zaini yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB tampak sudah sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, ia enggan berkomentar terkait penahanannya tersebut.

Politisi Partai Golkar itu tampak menenteng tas berwarna biru dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Pengacara Zaini, Setiyono mengaku kliennya kaget dengan penahanan tersebut.

"Waktu menerima sprin (surat perintah) penahanan shock. Secara manusiawi kaget. Cuma apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur, saya juga hargai itu kewenangan penyidik." kata Setiyono.

Setiyono yang mengaku baru hari ini bertemu dengan Zaini menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif. "Selama proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Saya baru hari ini bertemu. Baru tadi sore. Sangat koperatif, tidak ada yang ditutupi," ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa Zaini sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan sekitar 10 bulan lalu, sedangkan hari ini adalah hari pertama Zaini diperiksa sebagai tersangka.

Izin Pembukaan Lapangan Golf

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat.

PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zaini bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.

Salah seorang saksi yaitu Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, 16 Januari 2015 mengungkapkan Zaini bahkan meminta uang dan 8 unit mobil serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor.

Darmawan mengaku bahwa Zaini memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.

Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resor terpadu berskala internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru. Namun izin yang seharusnya 3 tahun dibuat menjadi satu tahun dan bila mengajukan izin baru maka investor pun diperas oleh Zaini.

PT DBG, kata Darmawan, baru dapat memenuhi permintaan 2 unit mobil dan uang senilai Rp 1 miliar dan tanah seluas 3 hektare 80 are. Masih ada sejumlah barang berharga lain berupa 2 jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp 250 juta.

KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya