APBD 2015 Mentok, Ahok Siapkan Pergub Penggunaan APBD 2014

Meski begitu, Ahok masih berharap besok ada perubahan pandangan dari DPRD DKI untuk menyetujui APBD DKI 2015.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mar 2015, 16:27 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2015, 16:27 WIB
Ahok Jadi Saksi Penandatangan Kontrak MRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan APBD 2015. Hal ini yang membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan APBD DKI 2014.

Ahok mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pergub tersebut. Meski dalam beberapa waktu terakhir Pemerintah Provinsi DKI berharap DPRD DKI menyetujui APBD 2015 itu, sehingga peraturan penggunaannya memakai peraturan daerah atau perda.

"Tadinya kita semua berharap ini jadi perda. Kemarin Sabtu (21/3/2015), telepon, lobi pun tidak mau. Akhirnya kami putuskan, ya sudah siapkan ke arah Pergub," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2015).

Namun demikian, lanjut Ahok, sampai saat ini pihaknya belum menandatangani‎ pergub dimaksud. Sebab, Ahok masih berharap, besok ada perubahan pandangan dari DPRD DKI untuk menyetujui APBD DKI 2015.

"Kami cuma siapkan (pergub) saja. Siapa tahu, sore ini sampai malam, atau besok pagi tahu-tahu Pak Pras (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) ‎dan semua (anggota DPRD DKI) maunya perda. Jadi nantinya kita siapkan perda," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

DPRD DKI akhirnya benar-benar resmi menolak penggunaan APBD DKI 2015. Atas dasar itu, DPRD DKI pun ramai-ramai mendorong agar Gubernur Ahok untuk menerbitkan Pergub penggunaan APBD 2014.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menyatakan, penolakan APBD 2015 merupakan kesepakatan seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Nasdem. "Keputusan APBD diserahkan ke Gubernur, ya pergub," kata Taufik, Sabtu 21 Maret 2015.

Taufik menjelaskan pihaknya tak setuju bila dikatakan menolak Perda APBD 2015, karena memang tak bersedia membahas APBD tersebut. Taufik beralasan, mengenai persoalan ini sudah diatur dalam undang-undang.

"Perintah undang-undang mengamanatkan manakala tidak ada kesalahpahaman, maka Kepala Daerah menggunakan pagu anggaran tertinggi tahun sebelumnya," ujar Muhammad Taufik. (Ali/Ans)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya