Polisi Periksa Nurdin Halid Terkait Pemalsuan Munas Golkar Ancol

Nurdin Halid pun membawa data pembanding soal mandat peserta saat Munas Partai Golkar di Ancol dan di Bali.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Mar 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 19:27 WIB
Nurdin Halid
Nurdin Halid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol. Penyidik kali ini memeriksa Wakil Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Nurdin Halid sebagai saksi pelapor. Nurdin hadir di Bareskrim untuk memenuhi panggilan dengan membawa beberapa dokumen.

Nurdin mengaku membawa dokumen, seperti AD/ART Partai Golkar. Selain itu Nurdin juga mengaku telah mempersiapkan data pembanding soal mandat peserta saat Munas di Ancol dan di Bali.

"Sebagai saksi, sehubungan pengaduan Partai Golkar Munas Bali dan terhadap pemalsuan yang dilakukan kubu Agung Laksono dan kawan-kawannya," kata Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

"Kemudian bukti-bukti kemudian mandat yang palsu dan dipalsukan. Kemudian mandat asli yang telah kita klarifikasi dengan 546 peserta munas Bali. Saya akan perlihatkan nanti, untuk membandingkan antara mandat Munas Ancol dengan Munas Bali," beber Nurdin.

Selanjutnya menurut Nurdin, hari ini penyidik Bareskrim juga memeriksa saksi dari DPP Banten, Pandeglang. Dari saksi itu, mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu juga berharap kasus ini cepat selesai dan terbukti siapa yang bersalah.

"Jadi yang memalsukan (mandat) itu dari Sekretaris Golkar Provinsi Banten, yang dipalsukan adalah tanda tangan Ketua Golkar Pandeglang. Buktinya kuat karena ada yang mengaku memalsukan tanda tangan itu. Dan dia mau memalsukan itu saya tanya kenapa, karena dijanjikan Rp 500 juta, tetapi yang diterima cuma Rp 100 juta dan dipotong lagi sama penghubungnya itu," pungkas Nurdin Halid. (Ans/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya