Liputan6.com, Jakarta - Es batu yang terjangkit bakteri Coliform atau yang biasa disebut Ecoli, beredar luas di Ibukota Jakarta. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mengaku keracunan, usai mengonsumsi es batu di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menghampiri warung milik R yang menjual es batu balok tersebut. Setelah mengambil sampel es balok, polisi membawa es tersebut ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya, Kementerian Kesehatan RI untuk diuji secara klinis pada 4 Maret 2015 lalu.
"Didapat keterangan uji laboratorium bahwa es batu balok tersebut tidak layak konsumsi, karena terdapat bakteri Coliform. Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kanker," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Setelah mengetahui hasil uji laboratorium, kata Wahyu, polisi menyelidiki pabrik air yang digunakan untuk pembuatan es batu balok di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Air Kali Ciliwung
Dari keterangan pegawai pabrik, lanjut Wahyu, air yang mereka gunakan berasal dari Sungai Ciliwung di Kalimalang. Air kali tersebut dijernihkan menggunakan campuran kimia seperti kaporit, soda api, tawas, ANP dan anti-foam.
"Dari keterangan pabrik air, air tersebut diproduksi untuk industri, bukan konsumsi manusia. Karena berbahaya bagi kesehatan," jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, air kali yang sudah mengalami proses penjernihan itu diangkut menggunakan truk tangki air ke pabrik pembuatan es balok, yang masih berada di kawasan yang sama.
Selama proses penyelidikan, kata Wahyu, polisi menyita 3 truk tangki, 116 es balok siap edar, 3 alat pencetak es, bahan kimia yakni amoniak, kaporit, soda api, tawas, ANP dan anti-foam, serta berkas administrasi dari pabrik es tersebut.
"PT EU di Jalan Rawa Gelam Pulogadung, Jakarta Timur mendistribusikan es balok tersebut ke masyarakat," imbuh dia.
Polisi pun mengamankan 2 tersangka, yaitu AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik es balok, dan DDN (55) pemilik truk tangki. Keduanya disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar.
"Dikenakan pasal berlapis, pasal 94 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Sumber Daya Air tahun 2004, lalu Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, lalu Pasal 135 dan 140 UU Pangan tahun 2012," pungkas Wahyu. (Rmn/Mut)
Waspadai Es Batu Berbahan Baku Air Kali Beredar di Jakarta
Dari keterangan pegawai pabrik, air yang mereka gunakan berasal dari Sungai Ciliwung di Kalimalang.
Diperbarui 26 Mar 2015, 18:18 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 18:18 WIB
Meski diet es (The Ice Diet) telah lama dikenalkan ahli gizi, namun kini diet ini kembali disebut karena efektif menurunkan berat badan... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Mandi Sholat Idul Adha, Berikut Tuntunannya Sesuai Sunnah
Defisit APBN per Maret 2024 Tembus Rp 104 Triliun, Sri Mulyani Bisa Apa?
Ketua Banggar DPR: Hapus Kuota Impor, Benahi Distorsi Harga
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Komang Ayu Cahya Dewi Lolos ke-16 Besar
Apa itu Investasi? Pahami Apa Saja Bentuknya
Intra Golflink Resorts Bocorkan Soal Pembagian Dividen
Trik Main Catur Cepat Menang, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Sholat Idul Adha Berapa Rakaat? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Membuat SKCK Terbaru 2025
Top 3 Tekno: Warga AS Panik Borong iPhone hingga Tanggal Peluncuran Vivo X200 Ultra dan X200s
VIDEO: Imbas Tarif Donald Trump, 3 Kontainer Barang Ekspor Batal Dikirim
Penyebab Cairan di Paru-Paru, Ketahui Gejala dan Penanganannya