Sekda DKI Berharap Defisit Rp 12 Triliun APBD 2014 Tak Terulang

Pemprov DKI Jakarta kini diberi keleluasaan untuk mengatur APBD-nya sendiri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2015, 12:00 WIB
Ini Sekda DKI Jakarta yang Baru
Ahok memberikan ucapan selamat kepada Saefullah usai dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru menggantikan posisi Fajar Pandjaitan yang telah mundur sejak April 2013 lalu, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015. Pemerintahan ibukota di bawah komando Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini bertekad penyusunan anggaran tepat sesaran sehingga tidak ada lagi defisit anggaran seperti tahun 2014 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, meski dapat menggunakan pagu anggaran 2014 Rp 72 triliun, Pemprov akan fokus pada penggunaan pagu anggaran APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 63,65 triliun sehingga tepat sasaran.

"Jadi tidak mengawang-ngawang, seperti 2014. Di mana ada defisit luar biasa, Rp 12 triliun. Duitnya nggak ada," ujar Saefullah, Sabtu (28/3/2015).

Menurut Saefullah, penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD 2015 sudah memiliki rumusan sendiri. Dengan rumusan itu, Pemprov DKI dapat mengetahui pasti nilai pendapatan daerah dan program yang menjadi prioritas sehingga dapat diberi suplai anggaran lebih.

"Dalam penyusunan KUA-PPAS dan Rancangan APBD DKI 2015 yang baru ini, semua ada rumusannya. Kalau pendapatan tahun ini diprediksi naik ke tahun depan, itu faktor pengungkitnya apa. Kan bisa dihitung. Tata kelola pajaknya sudah lebih baik, pajak online-nya jalan, atau ada kenaikan pajak," jelas mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Pemprov DKI Jakarta kini diberi keleluasaan untuk mengatur APBD-nya sendiri. DPRD sepakat untuk menyerahkan RAPBD 2015 kepada Pemprov karena tidak adanya persetujuan bersama.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki pagu anggaran sesuai APBD 2014. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta harus menyiapkan Peraturan Gubernur tentang APBD untuk melegalkan keputusan penggunaan APBD 2014 pada tahun 2015 ini. (Riz/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya