Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Hadi Poernomo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Permohonan praperadilan diajukan Hadi atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, melalui praperadilan ini pihaknya ingin mengungkap penetapan tersangka kliennya oleh KPK dilakukan dengan cara sesuai prosedur semestinya. "Dengan praperadilan ini, kita ingin masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar melalui pesan tertulisnya.
Yanuar heran dengan penyidikan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 itu. Karena selama hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," ujar dia.
Yanuar menilai, apa yang dilakukan KPK hanya mengungkapkan sesuatu yang tidak jelas pada perkara dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Si BW (Bambang Widjojanto) dan si AS (Abraham Samad) sudah gembar-gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus Pak HP. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil," kata Yanuar.
Dia mengatakan, dalam sidang praperadilan ini, pihaknya telah menyiapkan semua materi gugatan yang nantinya akan dibacakan pada sidang pembuka praperadilan kliennya itu. Untuk itu, pihaknya telah berdoa, dalam menghadapi praperadilan ini.
"Semua materi sudah siap. (Kita) hanya berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kalau aku kemarin sore sudah Misa," ucap Yanuar.
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 April 2014. Sudah masuk 11 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Atas perbuatannya Hadi Poernomo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
Kuasa Hukum Hadi Poernomo: KPK Permainkan Hidup Orang
Hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo tidak pernah dipanggil KPK untuk diperiksa.
diperbarui 30 Mar 2015, 11:52 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 11:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peluk Rafathar dan Cipung Namun Lily Tidak Digendong, Mama Amy Dapat Sorotan Tajam Netizen
VIDEO: Santa Clara Kembali Alami Kekalahan Kandang yang Mengejutkan atas Sporting
VIDEO: Pesan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal
Cak Imin Ungkap Ada Parpol Subsidi Rp20 M untuk Kader Maju Caleg
Siapa Wali Nikah Wanita Mualaf? Begini Penjelasannya dalam Islam
Keuntungan Golkar usai Luthfi-Yassin Menang Pilkada Jateng
VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
29th Asian Television Awards, SCM Raih Delapan Penghargaan
150 Kata-Kata Untuk Anak Rantau yang Memotivasi, Jadi Inspirasi untuk Hidup Mandiri
Manfaat Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung, Turunkan Kolesterol Jahat dengan Camilan Sehat Ini
Menag Pastikan Santri Dapat Makan Bergizi Gratis: Tak Ada Perbedaan dengan Sekolah Umum
Pertamax Aman Digunakan, Ini Bukti dari Uji Lemigas dan LAPI ITB