Raperda Disahkan, Perempuan Tak Bisa Jadi Gubernur DI Yogyakarta?

Perdais mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 01 Apr 2015, 07:53 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 07:53 WIB
Sri Sultan HB X
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) oleh DPRD DIY.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) Slamet mengatakan Perdais yang disahkan pada Selasa 31 Maret 2015, mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Ia mengaku sebelum pengesahan Perdais tentang pengisian jabatan ini sempat terjadi perbedaan pandangan pada Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang pada pasal 3 ayat 1 huruf m.

Di mana dalam pasal itu berbunyi: "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak."

Pasal ini sempat akan diubah karena kata "istri" di dalamnya mengisyaratkan Gubernur DIY harus laki-laki beristri.

"Di persyaratan calon Gubernur di poin 3 ayat 1 m mendapat perdebatan. Intinya calon melampirkan daftar riwayat hidup, berisi antara lain itu ada kata istri tidak ada suami. Nah ini ditafsirkan diskriminatif karena seolah-olah itu gubernur harus laki laki. Ada permintaan daftar riwayat istri garis miring suami, tetapi kan di Undang- undang Keistimewaan (UUK) kan tidak ada itu," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2015).

Slamet menjelaskan jika seluruh fraksi di DPRD DI Yogyakarta akhirnya menyetujui bunyi pasal tersebut. Pasal tersebut tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUK DIY yang menjadi acuan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perdais Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY (Perdais Induk). Apalagi, seluruh fraksi sepakat jika perdais disesuaikan dengan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Maka semua fraksi akhirnya sepakat disesuaikan dengan UUK DIY aja. Walapun sebagian orang mengganggap itu diskriminatif. Yogya itu istimewa, berbeda dengan daerah lain. Pemilihan Gubenur kan melalui penetapan Sultan menjadi Gubernur dan terkait isu yang melebar ke posisi Sultan tidak boleh perempuan, kita tidak masuk ke sana, tapi kita ke arah tata cara pengisian gubernur. Clear semua, fraksi menyepakati itu itulah akhir dari kompromi, kita kembalikan sesuai UUK DIY," ujar dia.

Draf perdais ini disahkan di DPRD DIY dan ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sekda DIY Ichsanuri. "Ya tadi (Selasa 31 Maret 2015) sekitar pukul 13.00 wib," ujar Slamet.

Tanggapan PDIP DIY >>>

Tanggapan PDIP DIY

Tanggapan PDIP DIY

Selama ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DIY berjuang mewujudkan UU Keistimewaan DIY, khususnya tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPA Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, perjuangan itu berhasil dengan lahirnya UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. UUK ini mengatur pembentukan Perdais terkait urusan keistimewaan termasuk Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Eko mengatakan dalam mewujudkan Perdais ini, Fraksi PDIP melakukan kajian yang sangat mendalam. Mulai dari FGD, kajian literatur maupun silaturahmi dan mendengarkan pendapat dengan tokoh-tokoh dari Kasultanan, Kadipaten, Perguruan Tinggi, pemimpin agama, budayawan, kepala desa, kepala dukuh dan tokoh masyarakat lainnya.

"Setelah melalui kajian yang mendalam PDIP menyetujui usulan Pemerintah DIY dalam rapat Finalisasi 30/3/2015 bahwa Perdais berpedoman pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012," ujar Eko Selasa (31/3/2015).

Selain itu PDIP mempunyai sikap sendiri terkait Perdais ini. Ada 6 sikap yang sudah ditetapkan PDIP DIY. Sikap pertama, menurut Eko, pihaknya konsisten bahwa UUK dan Perdais sepenuhnya dilaksakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman rakyat. PDIP juga mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur yang secara konsisten melaksanakan UUK.

"Menghormati Kasultanan dan Kadipaten sebagai Lembaga Independen & Otonom dalam melaksanakan Paugeran. Dan menghormati Sabda Tama yang disampaikan Sri Sultan HB X dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan secara ikhlas.

Sikap lainnya dari PDIP dengan mengajak masyarakat bersatu padu dan konsisten mendukung penetapan Sri Sultan HB sebagai Gubernur DIY dan KGPA Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Partai juga mengajak seluruh masyarakat berdoa semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan, kesehatan dan kekuatan kepada Sri Sultan HB X dan KGPA Paku Alam IX agar senantiasa memimpin rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman rakyat.

"PDI Perjuangan berpandangan setelah Perdais disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 31 Maret 2015 untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara demi terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman rakyat," pungkas Eko Suwanto. (Ans)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya