Sultan HB X: Gubernur DI Yogyakarta Tidak Harus Pria

HB X menegaskan persoalan Perdais tidak hanya sebatas pengganti dirinya.

oleh Yanuar H diperbarui 01 Apr 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 15:08 WIB
sultan
Sri Sultan HB X (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkuwono X menjawab kontroversi peraturan daerah keistimewaan (perdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru disahkan. Di Perdais itu, ada pasal yang memunculkan tafsir hanya pria yang bisa menjadi Gubernur DI Yogyakarta.

Pasal 3 ayat 1 huruf m Perdais tersebut berbunyi: "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain; riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak."

Menurut HB X, pasal yang diperdebatkan itu tidak mengharuskan gubernur dijabat oleh laki laki. Sebab, kata HB X, pasat itu memuat frasa "antara lain."

Pasal ini sempat akan diubah karena kata "istri" di dalamnya mengisyaratkan Gubernur DIY harus laki-laki.

"Kalau antara lain kan belum semua. Nanti kan di situ mungkin bisa ditambahkan tidak dalam proses hukum dari pengadilan, mungkin ditambahkan keterangan kelakuan baik dari polisi. Itu kan hanya administrasi tambahan," ujarnya di Kepatihan, Rabu (1/4/2015).

HB X menegaskan persoalan Perdais tidak hanya sebatas pengganti dirinya. "Ora ngerti (tidak tahu) yang mempersalahkan suksesi siapa? Saya kan tidak pernah mempersoalkan suksesi," ujarnya.

Ia mengatakan jika jabatan Gubernur penggantinya belum dikatakannya. Pasalnya saat ini memang belum waktunya suksesi dirinya. "Belum. Persoalannya kan bukan hanya laki laki atau perempuan. Sabda tomo kan sudah jelas. Belum waktunya suksesi," ujarnya.

Rancangan Perdais tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta akhirnya disahkan oleh DPRD DI Yogyakarta pada Selasa 31 Maret 2015.

Meski sempat diwarnai perdebatan, seluruh fraksi di DPRD DI Yogyakarta akhirnya menyetujui bunyi pasal tersebut. Pasal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UU Keistimewaan DI Yogyakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya