Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 atau pembuatan paspor online dengan tersangka wakil Menkumham Denny Indrayana. Penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny saat masih menjabat Wakil Menkumham.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, Bareskrim juga akan menggeledah 2 perusahaan yang mengerjakan program payment gateway ini, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.
"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham. 15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. ‎Diduga, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.
PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi)
2 Perusahaan Juga Akan Digeledah Terkait Kasus Denny Indrayana
15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:46 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menanak Nasi Agar Tidak Cepat Basi dengan Tekstur Pulen
Hasil Liga Champions: Real Madrid Tumbang di Kandang Liverpool, Aston Villa Tahan Imbang Juventus
Unggul Hasil Hitung Cepat, Bobby Nasution-Surya Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pendukung
Kalah di Quick Count Pilgub Banten, Kubu Airin Sebut Banyak Kecurangan dan Intimidasi
Cara Jepang Atasi Limbah Minyak Goreng Jadi Tren Baru Rumah Tangga
Cara Praktis Menghilangkan Bau Kulkas dengan Bahan Alami yang Jarang Diketahui
Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Akan Bantu Selidiki Tewasnya Siswa Semarang di Tangan Polisi
Cara Seru Diet Tanpa Nasi dengan Menu Lezat yang Mudah Dibuat
Apa Penyebab Sakit Paru-Paru: Memahami Faktor Risiko dan Pencegahan
Menyesap Kopi Berkonsep Slow Bar Sambil Mengunjungi Ruang Senthong di Space Roastery 1890 Yogyakarta
Mengenal Pulau Mursala, Wisata Alam Indah yang Disebut Pernah Jadi Lokasi Film King Kong
Belum Lama Bergabung, Ruben Amorim Telah Ingkari Janji Pertamanya di Manchester United