Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 atau pembuatan paspor online dengan tersangka wakil Menkumham Denny Indrayana. Penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny saat masih menjabat Wakil Menkumham.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, Bareskrim juga akan menggeledah 2 perusahaan yang mengerjakan program payment gateway ini, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.
"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham. 15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Diduga, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.
PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi)
2 Perusahaan Juga Akan Digeledah Terkait Kasus Denny Indrayana
15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
Diperbarui 01 Apr 2015, 17:46 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Erick Thohir Blak-blakan Kasus Korupsi Pertamina
Ogah Ganti HP Baru? Begini Cara Bikin Smartphone Awet sampai Bertahun-tahun
Top 3 Islami: Respons Terbaik saat Ada Orang Miskin Meminta-minta, Bilangan Rakaat Sholat Tarawih Terbaik? Simak Gus Baha - Ustadz Syafiq
Hasil Liga Champions: Real Madrid Lolos Lewat Adu Penalti, Arsenal dan Dortmund Melaju ke Perempat Final
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya