Golkar Kubu Agung: Putusan PTUN Belum Final, Kami Tetap Sah

Agus Gumiwang yakin, putusan final nanti akan tetap mengembalikan DPP Golkar kepada pihak Agung Laksono.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2015, 18:55 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 18:55 WIB
Munas Golkar
Priyo Budi Santoso, Agung Laksono, dan Agus Gumiwang di Munas Golkar, Ancol, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Bahwa PTUN ditunda, tapi penundaan itu sebetulnya dari kacamata positif, PTUN menilai keberadaan kami (kepengurusan Agung Laksono) sah di mata PTUN. Hanya saja keberlakuannya termasuk dengan fraksi ditunda," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, dia menegaskan, fraksinya di DPR tetap sah. Sebab, pihak Golkar Agung Laksono, telah memasukkan susunan kepengurusan fraksi sebelum putusan sela di PTUN.

"Fraksi kita sah. Karena kami masukkan sebelum di putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam dengan ini," ucap Agus.

Agus Gumiwang yakin, putusan final nanti akan tetap mengembalikan DPP Golkar kepada pihak Agung Laksono.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bakti mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksaan SK Menkumham, sampai ada putusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi yaitu Agung Laksono. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya