Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui pernyataan resminya yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna menyatakan, ia tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.
"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber Ferdinan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut Ferdinan membacakan, Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, hakim Teguh kemudian mengeluarkan 3 putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPPÂ Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Ans)
Putusan Sela PTUN 'Menangkan' Ical, Ini Tanggapan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly di antaranya mengaku menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan Partai Golkar kubu Ical.
Diperbarui 02 Apr 2015, 03:04 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 03:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Balik Lebaran 2025: Pemudik Mulai Padati Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni Malam Ini
Dampak Orangtua Tidak Adil kepada Anak, Pesan Mendalam Buya Yahya
Palang Merah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Myanmar
3 Bek Kiri Terbaik Sepanjang Sejarah Manchester United: Termasuk Pemenang Treble 1999
Ada Aktivitas di Segmen Seulimeum Sesar Sumatera, Pemicu Gempa M5,4 di Banda Aceh
Cedera Menghantui, AC Milan vs Inter Milan di Semifinal Coppa Italia Dipastikan Tetap Sengit
KAI Sumut Angkut 9.800 Penumpang pada Hari H Lebaran 2025
Lola DPR Minta Optimalisasi Rekayasa Arus Lalu Lintas pada Arus Balik Lebaran 2025
Ini Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Pelaku UMKM Bisa Go Global
One Way Arus Balik Lebaran 2025: Atur Strategi Perjalananmu!
Panduan Sholat Hajat di Bulan Syawal: Tata Cara, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya
Urai Kepadatan dari Tol Cipularang, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan