Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui pernyataan resminya yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna menyatakan, ia tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.
"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber Ferdinan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut Ferdinan membacakan, Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, hakim Teguh kemudian mengeluarkan 3 putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Ans)
Putusan Sela PTUN 'Menangkan' Ical, Ini Tanggapan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly di antaranya mengaku menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan Partai Golkar kubu Ical.
diperbarui 02 Apr 2015, 03:04 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 03:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia
Spanyol Perkenalkan Cuti Iklim Berbayar Pasca Banjir Mematikan
Hasil Quick Count Pilwalkot Bogor 2024, Dedie-Jenal Pimpin Perolehan Suara
Huawei Pura 70 Ultra di Indonesia Ternyata Tak Pakai HarmonyOS dan Masih Berjaringan 4G
Hujan Salju di Korea Selatan Tewaskan 5 Orang, Turis dan Penduduk Tetap Asyik Main Salju
Arti Nama Kayla, Makna Mendalam dari Berbagai Budaya dan Bahasa
Ciduk Masalah Tata Ruang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kaji Ulang PSN PIK 2
Bersedekah Jangan Pernah Berharap Balasan, Janji Allah Lebih Tak Terduga Kata UAH
Film Sleepless Tayang di Vidio: Aksi Menegangkan Jamie Foxx Sebagai Seorang Ayah
Apa Penyebab Komedo di Hidung: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Kulit Wajah
Apa itu Grow: Panduan Lengkap Pertumbuhan Pribadi dan Profesional
Apa Itu Penyakit Herpes Zoster: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan