Putusan Sela PTUN 'Menangkan' Ical, Ini Tanggapan Menkumham

Menkumham Yasonna Laoly di antaranya mengaku menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan Partai Golkar kubu Ical.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2015, 03:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 03:04 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui pernyataan resminya yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna menyatakan, ia tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.

"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber Ferdinan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Lebih lanjut Ferdinan membacakan, Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, hakim Teguh kemudian mengeluarkan 3 putusan sementara.

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya