6,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan dari Bandar Kelas Kakap

Andriyanto adalah napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) narkotika Cipinang. Tersangka diamankan di Rumah Sakit Persahabatan tempat ia berobat

oleh Liputan6 diperbarui 02 Apr 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 18:40 WIB
(Lip6 Petang) Gerebek-Narkoba
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkoba kelas kakap, Andriyanto, dan 4 orang rekannya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,7 kilogram dan 8.000 lebih pil ekstasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (2/4/2015), Andriyanto adalah napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) narkotika Cipinang. Tersangka diamankan di Rumah Sakit Persahabatan tempat ia berobat sekaligus mengendalikan jaringan narkoba.

Sementara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, polisi juga menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pemasok narkoba di tempat hiburan malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu.

Sedangkan di Palangkaraya, seorang kurir narkoba antar provinsi juga ditangkap polisi. Sabu sabu ini didapat pelaku dari seorang bandar besar di Jakarta yang kini masih diburu petugas kepolisian.

Perang terhadap narkoba terus dilakukan. Untuk pertama kalinya Kalimantan Timur memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di hadapan ribuan orang. Bahkan pemusnahan ini disaksikan 2 tersangka utama warga asal Tarakan. (Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya