Liputan6.com, Makassar Tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat tengah menjadi sorotan publik. Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah akan meninjau ulang peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan tersebut.
Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada Pasal 3 Ayat 1 mengatur fasilitas uang muka mobil pejabat naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Jusuf Kalla di kediaman pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).
Pembatalan tunjangan tersebut, lanjut dia, tergantung pada Presiden Jokowi. Cara pembatalannya mudah, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat perpres baru yang mengatur tunjangan yang pantas bagi pejabat.
"Kalau perpres kan cuma tanda tangan presiden saja, tidak perlu bicara dengan DPR kan. Jadi bisa sehari. Kalau ditinjau pasti ada perubahan harga," ungkap pria yang akrab disapa JK ini.
JK menjelaskan awal mula lahirnya perpres ini berasal dari permintaan DPR yang meminta pemerintah menyanggupi pengadaan mobil dinas pejabat. Namun Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengakui pemerintah tidak bisa menyanggupi, maka dibantu dengan uang muka.
"Karena pemerintah tidak bisa melayani semua mobil dinas DPR juga instansi lain, maka dipakai jalan keluar membantu uang muka. Sehingga mobil itu menjadi miliknya, tapi harus dipakai urusan dinas," jelas JK.
Kenaikan BBM baru-baru ini, harusnya mempengaruhi pembelian mobil pejabat. JK pun meminta para pejabat membeli mobil dinas yang tidak mewah.
"Dari sisi dan tergantung kepentingannya dan mobil apa. Ini bisa saja nanti ya jenis mobilnya ya disederhanakan. Sehingga katakanlah pemerintah uang mukanya 50 persen ditanggung pemerintah, ya mobilnya saja dipilih yang lebih efisien," tutur JK.
Jokowi telah menyatakan kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Jokowi akan melihat lagi Perpres 39/2015.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," ujar Jokowi.
JK: Pembatalan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Bisa Sehari
"Bisa saja nanti jenis mobilnya ya disederhanakan. Katakanlah uang mukanya 50 persen ditanggung pemerintah, ya mobilnya pilih yang efisien."
diperbarui 06 Apr 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ayah Kandung Meghan Markle Berencana Tinggal di Asia Tenggara, Takut Tak Bisa Bertemu Cucu Selamanya
3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?