Idrus Marham: Golkar Agung Laksono Tak Bisa Ikut Pilkada

Dari informasi yang diterima Idrus, kubu Agung Laksono sudah mencoba mendaftarkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol ke KPU.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Apr 2015, 13:20 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 13:20 WIB
Idrus Marham Sebut Kubu Agung Laksono Belum Menang
Idrus memberikan pernyataan saat tiba di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/3/2015). Idrus mengingatkan kubu Agung cs agar tidak mengklaim kemenangan terkait putusan Mahkamah Partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dan Ancol terus bergulir. Saling klaim akan keabsahan kubu mereka terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Diwakili oleh Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Golkar versi Munas Bali menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Idrus tiba di KPU pukul 11.30 dan diterima Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Menurut Idrus, kedatangannya untuk menjelaskan posisi kubu Agung Laksono yang sebenarnya terkait dengan akan segera digelarnya pilkada di sejumlah daerah.

"Agung Laksono tidak bisa mengatasnamakan DPP sekarang untuk ikut pilkada dan lain-lain, tidak bisa," tegas dia di Kantor KPU, Senin (6/4/2015).

Hal itu dijelaskan Idrus karena telah ada penetapan dari PTUN tentang konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Karena itu, kepada KPU dia meminta agar penetapan itu bisa menjadi pegangan.

"Kami Ingin menyampaikan ketetapan PTUN  yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendaftaran komposisi kepengurusan Munas Ancol," jelas dia.

Idrus meminta KPU untuk memperhatikan keputusan PTUN ini lantaran dari informasi yang diterimanya, kubu Agung Laksono sudah mencoba mendaftarkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

"Kami minta KPU sungguh memperhatikan itu karena pihak Agung Laksono mengklaim sudah bertemu KPU. Jadi kami minta KPU agar memahami penetapan PTUN itu. Itu tidak berlaku," tegas dia. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya