Biaya PSU Pilkada Tasikmalaya Akan Ditanggung Provinsi dan Kabupaten

PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya.

oleh Arie Nugraha Diperbarui 02 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 20:00 WIB
Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Sejak pertama kali diperkenalkan, Pilkada telah menjadi sarana untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan berkualitas. Tampak dalam foto, pemilih memasukkan surat suaranya dalam pemilihan kepala daerah di Darul Imarah, pinggiran Banda Aceh pada 27 November 2024. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. "PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. "Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," kata Dedi.

Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. "Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi," ucap Dedi.

  Tanggapan Sekda Jabar

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. "Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman.

Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. "Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya," sebut Herman.

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. "Agar pelaksanaannya berjalan baik," ujar Herman.

Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. "Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," ucap Herman.

Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya