Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait hak angket dugaan kesalahan prosedur APBD 2015 pada Senin 6 April 2015 kemarin. Meski paripurna belum menggulirkan ujung dari angket, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menantang anggota dewan untuk melanjutkan hingga menjadi hak menyatakan pendapat (HMP).
"Kalau sudah melanggar undang-undang kenapa nggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat (HMP)?" ujar Ahok di Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2015).
Ahok justru mempertanyakan sikap DPRD DKI Jakarta yang terkesan ragu memutuskan untuk melanjutkan HMP terhadap dirinya. Padahal, setelah HMP dapat terlihat kesalahan sebenarnya melalui pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Agung.
"Kenapa nggak diterusin sekalian tadi (saat paripurna)? Ngapain (cuma) mau-mau saja, takut banget sama gua. Tadi sekalian harusnya. Hak menyatakan pendapat kasih ke MA biar kelihatan ada yang salah," tutur dia.
Karena itu, Ahok sangat berharap dewan segera menggulirkan HMP sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran yang ditemukan panitia angket. Sehingga Mahkamah Agung dapat memutuskan diterima atau tidak keputusan HMP itu.
"Bawa ke MA saja sudahlah. Hak menyatakan pendapat tanggung nggak dimaju-majuin tunggu seminggu, tunggu lagi. Aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang episodenya," pungkas Ahok.
Hasil hak angket APBD DKI diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Padahal APBD DKI Jakarta itu bukan dari pembahasan bersama dengan DPRD.
"Hasil kerja tim angket yakni Pak Gubernur diduga menyalahi Undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian dalam negeri," kata Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji 30 Maret 2015. (Ndy/Mut)