Dosa-dosa Ahok Versi Pansus Angket DPRD DKI

Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap anggota dewan mengabaikan fungsi DPRD, yakni fungsi anggaran.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Apr 2015, 04:29 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 04:29 WIB
Pendukung Gubernur Ahok Geruduk Balaikota DKI Jakarta
Gubernur DKI Basuki T. Purnama (kedua kiri). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia khusus hak angket DPRD DKI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, Pansus meminta pimpinan dewan menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Ketua pansus hak angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, selama rapat angket berjalan, pansus menemukan fakta-fakta. Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 Pasal 34 ayat 1, UU No 23 Tahun 2014 Pasal 314 dan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2005.

"Sekretaris daerah atas nama Gubernur DKI Jakarta dengan sengaja menyerahkan dokumen RAPBD 2015, bukan hasil pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD," ujar Ongen saat menyampaikan laporan Pansus Hak Angket, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Ahok sebagai gubernur DKI  dianggap mengabaikan fungsi DPRD, yakni fungsi anggaran. Ahok juga dinilai telah melanggar undang-undang dan aturan lainnya yang berlaku dalam pembahasan APBD.

"Melanggar undang-undang dalam sistem informasi keuangan daerah, yaitu dalam bentuk e-budgeting berdasarkan Pasal 394 UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sistem informasi keuangan daerah pada penysunan RAPBD 2015," lanjut dia.

Ongen mengatakan, Ahok juga diduga melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah terhadap institusi DPRD dengan mengatakan DPRD, sebagai perampok rakyat daerah. Tindakan itu dinilai bentuk penistaan dan penghinaan yang mengganggu pemerintahan daerah.

"Dalam urusan pemerintahan daerah, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU No 23 Tahun 2012 butir b, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan kewenangan daerah. Dan melanggar sumpah dan janjinya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 untuk menjalankan segala undang-undang dan aturannya," jelas politisi Partai Hanura itu.

Tak hanya itu, Ahok juga dinilai melanggar UU No 23 Tahun 2014 Pasal 67, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

"Atas hasil penyelidikan di atas, panitia angket mengusulkan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan gubernur," tutup Ongen.

Kisruh APBD 2015 antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan DPRD terus bergulir. Saling tuding pun terus bermunculan. Ahok melaporkan dugaan anggaran 'siluman' ke KPK. Sebaliknya, anggota dewan menggelar hak angket untuk menyelidiki Ahok yang disebut-sebut untuk melengserkan jabatan orang nomor satu di Jakarta itu. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya