Liputan6.com, Jakarta - Panitia khusus hak angket DPRD DKIÂ menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, Pansus meminta pimpinan dewan menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.
Ketua pansus hak angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, selama rapat angket berjalan, pansus menemukan fakta-fakta. Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 Pasal 34 ayat 1, UU No 23 Tahun 2014 Pasal 314 dan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2005.
"Sekretaris daerah atas nama Gubernur DKI Jakarta dengan sengaja menyerahkan dokumen RAPBD 2015, bukan hasil pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD," ujar Ongen saat menyampaikan laporan Pansus Hak Angket, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Ahok sebagai gubernur DKI dianggap mengabaikan fungsi DPRD, yakni fungsi anggaran. Ahok juga dinilai telah melanggar undang-undang dan aturan lainnya yang berlaku dalam pembahasan APBD.
"Melanggar undang-undang dalam sistem informasi keuangan daerah, yaitu dalam bentuk e-budgeting berdasarkan Pasal 394 UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sistem informasi keuangan daerah pada penysunan RAPBD 2015," lanjut dia.
Ongen mengatakan, Ahok juga diduga melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah terhadap institusi DPRD dengan mengatakan DPRD, sebagai perampok rakyat daerah. Tindakan itu dinilai bentuk penistaan dan penghinaan yang mengganggu pemerintahan daerah.
"Dalam urusan pemerintahan daerah, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU No 23 Tahun 2012 butir b, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan kewenangan daerah. Dan melanggar sumpah dan janjinya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 untuk menjalankan segala undang-undang dan aturannya," jelas politisi Partai Hanura itu.
Tak hanya itu, Ahok juga dinilai melanggar UU No 23 Tahun 2014 Pasal 67, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
"Atas hasil penyelidikan di atas, panitia angket mengusulkan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan gubernur," tutup Ongen.
Kisruh APBD 2015 antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan DPRD terus bergulir. Saling tuding pun terus bermunculan. Ahok melaporkan dugaan anggaran 'siluman' ke KPK. Sebaliknya, anggota dewan menggelar hak angket untuk menyelidiki Ahok yang disebut-sebut untuk melengserkan jabatan orang nomor satu di Jakarta itu. (Rmn)
Dosa-dosa Ahok Versi Pansus Angket DPRD DKI
Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap anggota dewan mengabaikan fungsi DPRD, yakni fungsi anggaran.
diperbarui 07 Apr 2015, 04:29 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 04:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahok Jelaskan Alasan Anies Tak Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kementerian PU Siapkan Rp 19,5 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada 2025
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan