Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dengan memanggil anggota DPRD DKI Jakarta. Hal ini pun menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Seperti saat memberi pengarahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kepulauan Seribu, Jakarta, Ahok sempat menyinggung soal UPS ini.
Berdiri di mimbar kecil dalam ruangan 10x12 meter, mantan Bupati Belitung Timur itu meyakinkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk tidak ragu mengajukan anggaran dalam jumlah besar demi pembangunan daerah tersebut.
Lagi-lagi dia mengeluarkan 1 kata andalannya kala membahas UPS, yakni USB alias 'untuk sapi betina' dan 'untuk sapi Betawi'.
"Bapak mau minta Rp 4 triliun juga bisa, DKI duitnya banyak. Beli USB yang bisa dipakai UPS juga bisa," ujar Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Pernyataan ini pun tak pelak langsung membuat riuh seisi ruang rapat. Para PNS yang hadir dalam musrembang tertawa seraya bertepuk tangan mendengar ucapan pria berkacamata tersebut.
Ahok mengatakan, pengadaan UPS untuk digunakan di sekolah dan kantor pemerintahan senilai Rp 5,2 miliar sangat tidak masuk akal. Padahal UPS buatan Italia untuk rumah sakit saja harganya hanya Rp 1,6 miliar.
"Sekarang didiskon, jadi Rp 4,2 miliar. Kalau tidak diterima dibilang komunikasinya tidak santun. Ini bukan komunikasinya bos, ini konspirasi namanya," ucap dia.
"Makanya saya peringatkan Pak Bupati jangan coba-coba main karena ini uang rakyat," imbuh dia.
Akibat pengadaan itu, sambung Ahok, kini anggota DPRD DKI Jakarta harus menghadapi panggilan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Ahok berkelakar, pemeriksaan itu untuk menjelaskan teknologi yang digunakan sehingga USB bisa digunakan untuk UPS.
"Karena belum ada teknologi USB dipakai UPS, makanya malah sekarang dipanggil polisi karena USB dipakai UPS," sindir Ahok.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin 30 Maret 2015. Polisi menetapkan 2 pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat itu sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat 27 Maret.
Alex merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp 300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar.
Advertisement
Sementara Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengusutan dan penuntasan kasus dugaan korupsi UPS tak akan berhenti hanya dengan menetapkan 2 tersangka. Penyidik tak lama lagi akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta.
"Pekan ini pemeriksaan dua tersangka, setelah itu baru mengarah ke sana ya (DPRD)," kata Rikwanto pada 6 April 2015 kemarin. (Ndy/Mut)