Ahok Stafkan 2 Anak Buahnya Terkait Korupsi UPS

Menurut Ahok, langkah ini diambil untuk memudahkan keduanya menjalani proses hukum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2015, 15:46 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 15:46 WIB
Temukan Dana Siluman, Ahok Lapor KPK
Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kedatangan Ahok untuk melaporkan temuan dana siluman di Pemerintah Provinsi DKI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS). Dana pengadaan alat tersebut diambil dari APBD Perubahan tahun anggaran 2014.

Kedua PNS itu yakni Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman.

Terkait status baru anak buahnya itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak memecat atau memberhentikan keduanya. Mereka hanya akan dicopot dari jabatan strukturalnya atau di stafkan.
 
"Nggak, dia nggak berhenti. Biasanya kami lepaskan dari jabatan struktur," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015). Langkah ini diambil untuk memudahkan keduanya menjalani proses hukum.

Menurut Ahok, kejadian ini sama seperti dialami mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. "Polanya mirip Pak Pristono lah. Dia jalani staf saja," ucap Ahok. (Sun/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya