Kasasi Ditolak, Andi Mallarangeng Segera Dieksekusi KPK

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Apr 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 21:30 WIB
Andi Mallarangeng

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Dengan ditolaknya kasasi itu, maka hukuman terhadap Andi sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK segera mengeksekusi Andi untuk segera menjalani hukuman.

"Berarti sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta Rabu (8/4/2015).

Dijelaskan dia, KPK menghormati putusan kasasi MA itu. Lantas, dengan putusan ini, apakah MA memiliki semangat yang sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi? Priharsa enggan menjawab hal tersebut.

"KPK tidak dalam kapasitas menilai itu (semangat pemberantasan korupsi). Yang pasti KPK menghormati apapun putusan ‎hakim," ucap Priharsa.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Kasasi tersebut diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Zaharuddin Utama, Krisna Harahap, dan Surachmin.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan penolakan kasasi Andi, karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Hambalang yang tetap melekat, meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna.

Selain Andi Mallarangeng, kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor pada kasus yang sama juga ditolak Krisna cs. Sehingga hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kini sudah inkracht. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya