Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Dengan ditolaknya kasasi itu, maka hukuman terhadap Andi sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK segera mengeksekusi Andi untuk segera menjalani hukuman.
"Berarti sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta Rabu (8/4/2015).
Dijelaskan dia, KPK menghormati putusan kasasi MA itu. Lantas, dengan putusan ini, apakah MA memiliki semangat yang sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi? Priharsa enggan menjawab hal tersebut.
"KPK tidak dalam kapasitas menilai itu (semangat pemberantasan korupsi). Yang pasti KPK menghormati apapun putusan ‎hakim," ucap Priharsa.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Kasasi tersebut diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Zaharuddin Utama, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan penolakan kasasi Andi, karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Hambalang yang tetap melekat, meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna.
Selain Andi Mallarangeng, kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor pada kasus yang sama juga ditolak Krisna cs. Sehingga hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kini sudah inkracht. (Riz)
Kasasi Ditolak, Andi Mallarangeng Segera Dieksekusi KPK
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Diperbarui 08 Apr 2015, 21:30 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 21:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Terbaru Nico Williams, Pemain Kunci Athletic Bilbao yang Punya Masa Depan Cerah
Wanita yang Kehilangan Sepeda di Stasiun MRT Dapat Hadiah Sepeda Gratis dari Komunitas
3 Fakta Terbaru Harry Maguire, Pahlawan MU yang Tengah Jadi Sorotan
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Keberuntungan Besar di Akhir April 2025
7 Tradisi Perayaan Hari Paskah di Indonesia
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Prabowo Subianto Menyanyikan Lagu Asal Lampung
Top 3 Tekno: XLSmart Beberkan Komitmen ke Pengguna dan Pegawai Usai Merger
Mentan Cerita Dilobi Buat Maafkan Pengamat yang Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Top 3 Berita Bola: Saran Gila Rooney untuk Manchester United, Arsenal Depak Real Madrid
Harga HP OPPO A60 Second April 2025 Beserta Spesifikasi Lengkapnya
Teaser Film Horor Jalan Pulang Dibintangi Luna Maya Resmi Dirilis, Mengisahkan Perjuangan Seorang Ibu Melawan kekuatan Supranatural
Simak, Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2