Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono telah mendapatkan surat 'restu' dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi tertanggal 1 April 2015. Surat itu pun sudah dibacakan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berlagsung pada Senin 13 April 2015.
"Kita harap Majelis Hakim menghormati surat itu dan segera mengambil keputusan untuk menolak gugatan Aburizal," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Leo menjelaskan, selama ini hal yang diperdebatkan di PTUN adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang dianggap salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai. Namun Muladi dalam suratnya menegaskan, bahwa dirinya menghormati putusan Menkumham tersebut.
"Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan," ujar dia.
Leo meyakini, majelis Hakim di PTUN bisa mengambil putusan berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada, bukan dari opini yang dikembangkan kubu Aburizal Bakrie dan tim pengacaranya.
"Selama ini Yusril (pengacara Aburizal) selalu mengembangkan opini dan mengatakan putusan Menkumham menyalahi putusan Mahkamah Partai. Tapi dengan surat ini, sudah jelas semuanya," tandas Leo.
Kutipan surat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi itu berbunyi:
Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;
Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud. (Ado)
Kubu Agung Minta PTUN Hormati 'Restu' dari Mahkamah Partai Golkar
Muladi dalam suratnya menegaskan, bahwa dirinya menghormati putusan Menkumham tersebut.
Diperbarui 14 Apr 2015, 23:32 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 23:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Revisi UU UMKM, Status Hukum Mitra Driver Ojol Bakal Ikut Digenjot pada 2026
Arti Allahu Akbar dan Keutamaannya dalam Islam, Perlu Dipahami
Spesifikasi Terbaru Poco F7 Pro dan Ultra April 2025, Yuk Intip Keunggulannya
Arti MoU, Tujuan, dan Komponen Pentingnya, Perlu Diketahui
Tujuan K3, Memahami Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Arti HTS dalam Bahasa Gaul, Fenomena Hubungan Tanpa Status
5 Rekomendasi Wisata Murah di Majalengka untuk Isi Liburan Paskah 18 April 2025
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 15 April Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Katy Perry: Menyentuh Bintang, Membuat Sejarah di Luar Angkasa!
Arti dari Tantrum dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Tujuan Merkantilisme, Memahami Kebijakan Ekonomi Era Kolonial
Kesenjangan Ekonomi di Indonesia: Penyebab dan Solusi Mengatasi Ketimpangan