Ini Upaya Panjang Kemlu Selamatkan Siti Zaenab dari Hukuman Mati

Langkah ini diambil dengan cara memimta pemaafan langsung kepada Raja Arab Saudi melalui surat resmi dari 3 orang Presiden RI.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Apr 2015, 05:08 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 05:08 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab Binti Dhuri Rupa akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Arab Saudi. Dia mengakhiri hidupnya melalui cara mengenaskan, yaitu dihukum mati.

Akibat pelaksanaan hukuman mati tersebut kritikan tajam langsung megarah pada pemerintah dan Kementerian Luar Negeri karena  dinilai gagal memberikan perlindungan maksimal. Namun, tudingan itu segera dibantah Kemlu.

Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai cara demi menyelamatkan nyawa Zaenab. Bahkan perlindungan itu telah dilakukan sejak Zaenab terancam dihukum mati.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati," kata Arrmanatha, di kantornya, Selasa 14 April 2015 malam.

Langkah awal adalah dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani. Penunjukan pengacara tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.

Di samping penyedian bantuan hukum, ada juga langkah diplomatik. Langkah ini diambil dengan cara memimta pemaafan langsung kepada Raja Arab Saudi melalui surat resmi dari 3 orang presiden.

"Tiga Presiden RI, yakni almarhum Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut," jelas dia.

Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zaenab.

Menlu RI Retno Marsudi pun juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.

"Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warga negaranya," jelas Arrmanatha.

Tak hanya cara resmi, cara informal turut diambil pemerintah. Salah satunya pendekatan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat. Khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

Tak berhenti sampai di sana, Kemlu juga memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara di Madinah. Lawatan itu sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah.

Bahkan cara ekstrem dengan menawarkan pembayaran diyat juga diambil. Diyat yang ditawarkan pun sama sekali tak kecil dan mencapai SR 600 ribu (sekitar Rp 2 miliar).

Siti Zaenab binti Duhri Rupa lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999. Hukuman itu jatuh karena Siti Zaenab terbukti sebagai pelaku pembunuhan warga Arab Saudi, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba. Nourah merupakan istri dari majikan Siti Zaenab selama di Arab Saudi. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya