Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Siti Zaenab

Siti Zaenab bin Duhri Rupa dijatuhi vonis hukuman mati lantaran membunuh majikannya di Arab Saudi pada 1999.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 14 Apr 2015, 20:49 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 20:49 WIB
Arab Saudi Hukum Mati TKI Siti Zaenab
Siti Zaenab bin Duhri Rupa dijatuhi vonis hukuman mati lantaran membunuh majikannya di Arab Saudi pada 1999.

Liputan6.com, Riyadh - Kabar buruk datang dari Arab Saudi. Seorang warga negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab binti Dhurin Rupa telah dieksekusi mati di negara kaya minyak ini.

"Pada tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishash) terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa," demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Kemlu menjelaskan, mendiang Siti Zaenab dihukum mati di Madinah. Hukuman itu dilaksanakan pada Selasa pagi, pukul 10.00 waktu setempat.

Hukuman tersebut langsung direspons pemerintah. Selain menyampaikan duka mendalam, Pemerintah juga memprotes hal tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," imbuh Kemlu RI.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati tersebut," pungkas Kemlu RI.

Siti Zaenab bin Duhri Rupa dijatuhi vonis hukuman mati lantaran membunuh majikannya di Arab Saudi pada tahun 1999 silam. (Riz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya