Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar kembali dilanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, giliran pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku termohon menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang merupakan mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam keterangannya menyiratkan bahwa langkah kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN tidak tepat.
"Sebenarnya tidak pas SK Menkumham dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Menkumham sifatnya hanya melaksanakan undang-undang," ujar Maruarar seusai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah. Menurut dia, seharusnya kubu Ical menggugat putusan Mahkamah Partai Golkar, bukan mempersoalkan langkah Menkumham melaksanakan ketentuan undang-undang.
"Harusnya yang dipersoalkan itu bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak berdasarkan hukum. Kalau seperti ini, mereka jadi ketinggalan zaman," jelas Maruarar.
Urgensi Putusan Sela
Sementara itu, mantan hakim konstitusi lainnya, Lintong Siahaan, menjelaskan ketidaktepatan SK Menkumham dibawa ke PTUN karena sifat dari SK tersebut adalah deklarator.
Dia menjelaskan, yang menjadi obyek PTUN adalah yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum. Untuk diketahui, deklarator adalah ketetapan di mana mengakui hal yang telah ada.
"Saya mengatakan bahwa yang bersifat deklarator seperti SK Menkumham, sebaiknya tidak digugat PTUN. Yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum baru itu objek sengketa di PTUN," jelas Lintong.
Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukan majelis hakim PTUN dalam mengeluarkan putusan sela dinilai tidak tepat. Alasannya, putusan sela tersebut tidak punya nilai urgensi atau darurat untuk dikeluarkan.
"Literatur Prancis menjelaskan syarat-syarat tentang penundaan atau putusan sela. Di mana syarat mutlaknya ada agenda nasional yang sudah disiapkan dan mengancam kesejahteraan, baru bisa dikeluarkan putusan penundaan. Intinya putusan penundaan bisa jika memang untuk welfare masyarakat," tutur dia. (Ado/Yus)
Saksi Ahli: SK Menkumham Soal Golkar Tidak Tepat Dibawa ke PTUN
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah.
Diperbarui 27 Apr 2015, 17:21 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 17:21 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
8 9 10
Berita Terbaru
Transjakarta Tetap Layani Penumpang Saat Lebaran, Catat Jadwal Operasionalnya
Inflasi Amerika Serikat Jadi Mimpi Buruk Bitcoin
6 Potret Artis Ikut Tren Viral Ala Studio Ghibli, Chelsea Islan hingga Fendy Chow
Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Berpotensi Digelar Serentak Senin 31 Maret 2025
Dijuluki Ne Zha Asal China, Bocah 10 Tahun Ini Selamat Usai 24 Jam Terombang-ambing di Lautan
Tinjau Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Agar Pemudik Aman-Nyaman
Ramadhan Sendirian? Ini Tantangan, Hikmah, dan Cara Mengatasinya
Eva Dwiana Tinjau Posko Pemudik, Pastikan Pelayanan Optimal Selama Perjalanan Lebaran
Cara Menghilangkan Grok Grok pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Menghilangkan Daging Tumbuh: Panduan Lengkap dan Aman
Pemkot Bandar Lampung Gelar Apel Siaga Satgas Idulfitri 1446 H
Badan Hisab Rukyat Sulsel Rekomendasikan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025