Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar kembali dilanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, giliran pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku termohon menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang merupakan mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam keterangannya menyiratkan bahwa langkah kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN tidak tepat.
"Sebenarnya tidak pas SK Menkumham dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Menkumham sifatnya hanya melaksanakan undang-undang," ujar Maruarar seusai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah. Menurut dia, seharusnya kubu Ical menggugat putusan Mahkamah Partai Golkar, bukan mempersoalkan langkah Menkumham melaksanakan ketentuan undang-undang.
"Harusnya yang dipersoalkan itu bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak berdasarkan hukum. Kalau seperti ini, mereka jadi ketinggalan zaman," jelas Maruarar.
Urgensi Putusan Sela
Sementara itu, mantan hakim konstitusi lainnya, Lintong Siahaan, menjelaskan ketidaktepatan SK Menkumham dibawa ke PTUN karena sifat dari SK tersebut adalah deklarator.
Dia menjelaskan, yang menjadi obyek PTUN adalah yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum. Untuk diketahui, deklarator adalah ketetapan di mana mengakui hal yang telah ada.
"Saya mengatakan bahwa yang bersifat deklarator seperti SK Menkumham, sebaiknya tidak digugat PTUN. Yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum baru itu objek sengketa di PTUN," jelas Lintong.
Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukan majelis hakim PTUN dalam mengeluarkan putusan sela dinilai tidak tepat. Alasannya, putusan sela tersebut tidak punya nilai urgensi atau darurat untuk dikeluarkan.
"Literatur Prancis menjelaskan syarat-syarat tentang penundaan atau putusan sela. Di mana syarat mutlaknya ada agenda nasional yang sudah disiapkan dan mengancam kesejahteraan, baru bisa dikeluarkan putusan penundaan. Intinya putusan penundaan bisa jika memang untuk welfare masyarakat," tutur dia. (Ado/Yus)
Saksi Ahli: SK Menkumham Soal Golkar Tidak Tepat Dibawa ke PTUN
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah.
Diperbarui 27 Apr 2015, 17:21 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 17:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Garudafood Kantongi Restu Pemegang Saham Tebar Dividen Rp 350,34 Miliar
Kemlu RI: 7.027 WNI Terjerat Kasus Online Scam Sejak 2020 hingga April 2025
Gasing Panggal, Permainan Tradisional yang Sudah Jarang Ditemukan
Sri Mulyani Masih Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5%
Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Tegaskan Masa Depan AI Milik Semua Negara, Bukan Segelintir
Ruben Amorim Bidik 2 Gelandang Liga Inggris untuk Tambal Lini Tengah Manchester United
4 Outfit Jeans 90-an Kembali Populer di Era Modern, Tren Fashion Terus Berputar
Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Konsumsi Narkotika dan Psikotropika
Pasukan Oranye Jakarta: Mengenal Lebih Dekat PPSU dan Perannya
2 Tahun Beraksi, Sindikat di Sulsel Cetak 300 STNK Palsu untuk Kendaraan Bodong
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Sudah Dipindah ke Rupbasan